Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR ke Pejabat

Dewan Pers Larang Wartawan Minta-minta THR ke Pejabat
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu (Foto: Media Sosial Resmi Dewan Pers; Medsos X).

NGAWI - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H mendatang, Dewan Pers kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan etika profesi wartawan. Hal yang dimaksudkan adalah wartawan dilarang minta tunjangan hari raya (THR) ke pejabat, Selasa (2/4/2024).

Dikuatkan dengan dikeluarkannya surat edaran resmi dewan pers, yakni melarang setiap wartawan atau organisasi pers meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi atau pihak terkait lainnya, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta. Surat edaran tersebut bernomor 364/DP/K/III/2024 dikeluarkan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu pada 28 Maret 2024. 

Isinya ditujukan kepada berbagai pihak, di antaranya Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Pimpinan BUMN/BUMD, Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika se-Indonesia.

Dalam surat edaran tersebut, himbauan Dewan Pers menegaskan kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, barang, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh pihak yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi pers, perusahaan pers, atau organisasi wartawan. Hal ini dilakukan untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan, bahwa keputusan ini didasari oleh sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas dan profesionalisme wartawan. Dewan Pers juga bertujuan untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Dewan Pers menegaskan bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya. Jika ada oknum wartawan yang meminta THR dengan cara memaksa, memeras, atau mengancam, pihak yang diminta diminta untuk menolak dan mencatat identitas atau kontak mereka, serta melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau ke Dewan Pers.

Surat edaran ini juga diakhiri dengan penegasan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas wartawan Indonesia, menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan, serta meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.