Dibalut Lomba Mancing, Satpol PP Ngawi Sosialisasi Gempur Peredaran Rokok Ilegal
NGAWI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Madiun melakukan sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal melalui lomba mancing pada Minggu September 2023 di kolam mancing Plosorejo, Kandangan, Ngawi.
Langkah nyata dengan melakukan operasi penindakan peredaran rokok ilegal serta upaya preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui kegiatan even mancing ikan secara gratis itu diikuti sedikitnya seribu pemancing.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Rahmad Didik Purwanto mengatakan kegiatan sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal sebelumnya sudah dilaksanakan banyak kegiatan.
"Kalau tidak salah kegiatan sosialisasi ini sudah yang ke empat kalinya, tujuan dari kegiatan diselenggarakanya lomba mancing hari ini, adalah suatu langkah Pemerintahan Ngawi untuk memberikan pengertian dan pemahaman pada masyarakat tentang bahayanya memakai dan mengedarkan rokok illegal," kata Rahmat Didik Purwanto, Senin (19/09/2023).
"Kami berharap dengan adanya even mancing hari ini sekalian kita sosialisasikan acara gempur rokok ilegal, yang sudah kita selenggarakan selama ini agar masyarakat mengerti, memahami juga mengerti ciri-ciri rokok legal dan ilegal beserta sangsi pidananya," tambahnya.
Sementara itu, Petugas Bea dan Cukai dari Madiun Septi Andi Wibisono menyampaikan tentang perundang-undangan dan ciri-ciri rokok ilegal. Kata dia ada empat contoh ciri rokok ilegal.
"Kita harus dapat mengenali ,memahami serta melihat rokok ilegal cuma dari bungkusnya, yang pertama rokok tidak lekati pita cukai pada kemasanya (polos). kedua, bungkus rokok ada lekatan pita cukai tetapi palsu. Ketiga, bungkus rokok ada pita cukai tetapi bekas dipakai. Keempat, bungkus rokok ada lekatan pita cukai tetapi tidak sesuai peruntukanya," terangnya.
“Yang di maksud dengan pita cukai palsu dapat dilihat dari jenis kertas yang di cetak dengan hologram dengan desain khusus," tegas Septi Andi Wibowo menambahkan.