Jelang Pilkada, Bawaslu Ngawi Kumpulkan Babinsa Ini yang Dibahas
NGAWI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ngawi mengumpulkan ratusan Bintara Pembina Desa (Babinsa) di Notosuman Convention and Hall di Jalan Raya Ngawi-Solo pada Rabu 6 Nopember 2024. Hal itu dilakukan dalam rangka pengawasan pilkada serentak mendatang.
Kegiatan tersebut dihadiri seluruh Babinsa yang ada di Kabupaten Ngawi kurang lebih 220 Babinsa, dan hadir secara langsung sebagai narasumber Pasi Intel Kodim 0805 Ngawi Lettu Suyadi serta dosen Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Agus Sriyanto.
"Kegiatan ini dalam rangka meningkatkan keterlibatan Babinsa guna proses melakukan pengawasan pemilu pilkada 2024 mendatang," kata Ketua Bawaslu Ngawi, Yohanes yang akrab dipanggil Danar, pada Kamis (7/11/2024).
Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Anita Setia Mega Putri anggota Bawaslu Kabupaten Ngawi disampaikan tugas TNI sebagai aparat ketahanan negara dan keamanan negara yang bertugas untuk melindungi keamanan dan integritas nasional
"Kegiatan pengawasan partisipatif pemilihan 2024 Bawaslu Ngawi bersama Babinsa Kodim 0805/Ngawi merupakan langkah Bawaslu dalam rangka menciptakan rasa aman kepada masyarakat," ungkap Danar.
"Tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan kolaborasi Bawaslu dengan TNI dalam rangka terjalinnya komunikasi dalam kelancaran pelaksanaan Pilkada 2024. Pilkada ini merupakan hajat negara dengan harapan TNI juga dapat memberikan keamanan dan kelancaran dalam pelaksanaan Pilkada 2024," ujar Danar menambahkan.
Terpisah, Anita dalam sambutannya menerangkan bahwa Bawaslu dan TNI sama-sama memiliki indeks kerawanan sehingga bias bersama-sama mencegah terjadinya kerawanan.
"Rasa aman merupakan kebutuhan hakiki bagi setiap orang dalam menjalani kehidupan sehari-hari agar terbebas dari rasa takut kekhawatiran dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat," ucap Anita.
"Untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat perlu mengedepankan fungsi Babinsa sebagai pembina keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tugasnya," pungkasnya.
Informasi yang dihimpun awak media, narasumber dari STIT menjelaskan, fungsi Babinsa adalah meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat, serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang undangan, dan Menjamin terpeliharanya Kamtibmas di lingkungan Desa/Kelurahan.
Lalu menurut Pasi Intel Kodim Ngawi Lettu Suyadi tugas pokok TNI diatur sesuai UU. No. 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU. No. 28 ayat 1 dan 2 tahun 2008 bahwa TNI tidak boleh berpolitik praktis.
"Peran Babinsa dalam pemilu untuk mengamankan proses pendistribusian logistik dari gudang KPU ke PPK ke seluruh Kecamatan di Kabuoate Ngawi yang selanjutnya ke masing-masing PPS dan TPS proses ini merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemilu," tegas kata Suyadi.
Lebih lanjut Suyadi mengungkapkan bahwa kelancaran tugas pengamanan pilkada tidak terlepas kolaborasi dengan pihak lain seperti anggota PPK, Kepolisian dan lain-lain yang terlibat didalamnya.
"Salah satunya memastikan proses pendistribusian logistik Pilkada 2024 aman dan kodusif, sehingga menunjukkan bahwa tingkat koordinasi terjalin dengan baik dan keberhasilan pengamanan pendistribusian logistik menjadi modal penting dalam menjamin proses pemungutan suara, dan patut mendapat apresiasi atas kerja keras dan dedikasinya," tutupnya.