Kasun di Ngawi Terancam Bui, Ini Kasusnya

Kasun di Ngawi Terancam Bui, Ini Kasusnya
Tersangka persetubuhan dibawah umur, saat digelandang petugas kepolisian.

NGAWI - Kencani gadis belia, kepala dusun di Kabupaten Ngawi berakhir bui. SMN (50), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Kedunggalar, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Ngawi setelah menyetubuhi 'bunga' (16) berulangkali.

Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya, saat gelar perkara kasus persetubuhan anak dibawah umur mengatakan, SMN menyetubuhi 'bunga' sebanyak 4 kali. Dalam menjalankan modusnya, SMN memberikan iming-iming kepada 'bunga' akan dinikahi, dan akan dibelikan rumah, tanah, serta kendaraan.

"SMN menjanjikan janji-janji kepada korban. Kita menyita barang bukti berupa hp, uang tunai, cincin emas, dan kendaraan," kata Winaya kepada awak media, pada Senin (13/6/2022).

SMN yang dihadirkan dalam gelar perkara itu hanya tertunduk malu. Perjalanan cintanya dengan gadis belia berakhir penjara. Oknum Kasun yang mestinya jadi contoh masyarakat malah berbuat kebalikan. Akibat ulahnya sendiri, SMN terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"SMN dipidanakan dengan pasal 81 (1) atau pasal 82 (1), Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Winaya.

Dalam pers release, SMN mengaku berpacaran dengan korban. Berawal dari pertemuan keduanya, dan saling bertukar nomor ponsel. Hingga kemudian terjadi hubungan laiknya suami istri sebanyak empat kali di sejumlah tempat yang berbeda.

SMN yang kepala dusun tersebut diketahui juga masih terikat hubungan suami istri. Hanya saja, istri sahnya masih bekerja menjadi TKW di luar negeri. Dan selama kurun waktu 14 tahun menjadi TKW, baru sekali pulang kampung.

Kasus yang menjerat SMN terungkap setelah sebelumnya viral di media sosial. Saat ini, kasus persetubuhan oknum Kasun di Kabupaten Ngawi dengan gadis belia itu telah ditangani oleh Polres Ngawi.