Konsumsi Narkoba Jenis Sabu, Janda Muda Asal Ngawi Dibekuk Polisi

Konsumsi Narkoba Jenis Sabu, Janda Muda Asal Ngawi Dibekuk Polisi
Press release ungkap kasus narkoba Polres Ngawi, Rabu (13/10/2021). Foto: suarangawi.com

NGAWI - Elinda Krisdayanti (25) janda muda warga Desa Tempuran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi ditangkap polisi lantaran sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Kapolres Ngawi I Wayan Winaya mengatakan, tersangka mengaku terpaksa menggunakan barang haram tersebut karena frustasi sejak diceraikan oleh sang suami.

"Menurut pengakuan tersangka, dirinya frustasi semenjak cerai dengan suaminya, dan tidak mempunyai pekerjaan," Kata Winaya.

Dihadapan awak media tersangka juga mengakui bahwa dirinya mengkonsumsi narkoba jenis sabu sejak dua tahun terakhir.

"Dua tahun saya menggunakan sabu," ucapnya sambil terbata-bata dengan tangan terborgol dan menggunakan penutup muka.

I Wayan Winaya menerangkan, atas kasus ini tersangka dapat dijerat dengan pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara.