Mendag Terbitkan Permendag 22 tahun 2022
JAKARTA-Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang sementara ekspor bahan baku dan produk minyak goreng ke luar negeri, Jumat (29/4/2022).
Larangan sementara tersebut tertuang dalam
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022, tentang Larangan Sementara Ekspor Crude
Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm Oil, Refined, Bleached And Deodorized Palm
Olein, Dan Used Cooking Oil.
Permendag ini mulai berlaku pada 28 April 2022 dan berlaku hingga kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi serta harga minyak goreng curah mencapai Rp14.000/liter.
"Menindaklanjuti arahan Presiden, kami kembali menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah
saat ini adalah memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau untuk seluruh
masyarakat indonesia" kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
Keputusan ini diambil dengan sangat seksama, memperhatikan perkembangan hari demi hari situasi ketersediaan minyak goreng curah untuk masyarakat," ujarnya.
"Tentu akan ada dampak dari kebijakan ini, namun sekali lagi saya tegaskan bahwa kepentingan rakyat adalah yang paling utama," tambahnya.
Larangan sementara, lanjut Mendag, berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia, dan dari
kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB), yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang.
"Namun, bagi para eksportir yang telah mendapatkan nomor pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor paling lambat 27 April 2022, tetap dapat melaksanakan ekspor,” terang Mendag Lutfi.
Mendag Lutfi menegaskan, eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Saya pastikan pemerintah bersama-sama dengan Kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya akan memantau seluruh pelaksanaan kebijakan ini," tandas Mendag Lutfi.
Mendag Lutfi menyebut, kebijakan ini akan dievaluasi secara periodik melalui rapat koordinasi ditingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian setiap bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
“Kebutuhan pokok masyarakat Indonesia adalah prioritas pemerintah. Larangan sementara ekspor
ini merupakan upaya untuk mendorong ketersediaan bahan baku, juga pasokan minyak goreng di dalam negeri dan menurunkan harga minyak goreng ke harga keterjangkauan," jelas Mendag Lutfi.
"Saya harap kita semua dapat memahami urgensi dari kebijakan ini dan bergotong royong dan bekerja sama demi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.