Pemkab Ngawi Gelar Musrenbangkab

Pemkab Ngawi Gelar Musrenbangkab
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono saat memberikan sambutan dalam Musrenbangkab.

NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembuangan Daerah (RKPD) Kabupaten Ngawi dan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan, fokus dalam kegiatan Musrenbang kali ini adalah bagaimana menjalankan komitmen kewilayahan bersama terhadap kemudahan pelayanan di sektor keamanan, kenyamanan, kondusifitas, dan infrastruktur.

"Seperti penempatan anggaran efisiensi, masing-masing di Kabupaten/ kota bisa melakukan percepatan, minimal dengan mengoptimalkan pelayanan dasar agar segera terpenuhi, infrastruktur, kemudahan akses industri di tiap daerah supaya menjadi pembanding sehingga harus dilakukan secara bersama-sama," jelas kata Ony.

Untuk itu, dibutuhkan kritik dan saran dari berbagai pihak untuk menciptakan kondusifitas kewilayahan dengan meresponsnya secara bijak.

"Beberapa isu secara kewilayahan di Kabupaten Ngawi harus segera diselesaikan, seperti pengembangan SDM yang masih di bawah rata-rata nasional maupun provinsi, pengelolaan pertanian, tata kelola, tematik reformasi birokrasi agar memiliki output maupun outcome supaya memaksimalkan kinerja di sektor pelayanan publik", pungkasnya.

Musrenbangkab yang digelar di Pendopo Wedya Graha pada Kamis (20/3/2025) selain dihadiri Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono bersama jajaran organisasi perangkat daerah, Bupati tetangga Kabupaten/Kota seperti Bupati Bojonegoro, Bupati Blora, dan Bupati Grobogan, Bakorwil Madiun,  hadir pula Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi, Yuwono Kartiko alias King.

Dalam sambutannya, King mempresentasikan pokok-pokok pikiran (pikir) DPRD yang merupakan kontribusi DPRD yakni sebuah amanat regulasi yang memperkuat fungsi DPRD dalam perencanaan pembangunan daerah. "Bahwa DPRD mengusulkan pokok pikiran sebagai suatu hasil dari proses anggota dewan saat melakukan reses sebagai bentuk dari bagian perencanaan," kata King.

Dalam kesempatan tersebut, King juga menjelaskan dasar-dasar hukum yang ada dalam pokir. Diantaranya, Pasal 54 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 berbunyi memerintahkan badan anggaran DPRD memberikan saran dan pendapat dalam bentuk pokir untuk proses perencanaan.

Kemudian pasal 178 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 menjelaskan bahwa pokir merupakan hasil reses dan rapat dengar pendapat DPRD yang wajib menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

"Dengan dasar hukum yang kokoh pokir menjadi sarana penting untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat dapat diterjemahkan ke dalam perencanaan pembangunan daerah," ungkap King.

"Dan peran strategis pokir dalam perencanaan pembangunan memerlukan proses dengan berkolaborasi antara eksekutif dan legislatif, sehingga pokir DPRD berfungsi sebagai penghubung antara kebutuhan masyarakat di tingkat akar rumput dengan kebijakan pembangunan kemudian diusulkan oleh SKPD," tambahnya.

Dihadapan peserta yang hadir Musrenbangkab, King juga menjelaskan peran pokir. Yakni pokir dapat menjamin respresentasi rakyat, mendorong partisipasi masyarakat, dan meningkatkan akuntabilitas serta transparansi. Mekanisme pengajuan pokir pun diatur dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017.

"Di dalamnya ada pengumpulan aspirasi, penelaahan dan sinkronisasi, serta diperlukan kajian-kajian prioritas strategis, sekaligus kemampuan keuangan daerah," terang King politisi kawakan dari PDI Perjuangan tersebut.

"Sehingga diharapkan pokir dapat memberikan manfaat yang signifikan antara lain, keseimbangan dalam pemerintahan, sebagai cek and balance antara DPRD dengan Pemkab, peningkatan indek pembangunan manusia, efisiensi perencanaan," tuturnya.

Di waktu yang sama Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyampaikan, fokus dalam kegiatan Musrenbang ini adalah bagaimana menjalankan komitmen kewilayahan bersama terhadap kemudahan pelayanan di sektor keamanan, kenyamanan, kondusifitas, dan infrastruktur.

"Seperti penempatan anggaran efisiensi, masing-masing di Kabupaten/ kota bisa melakukan percepatan, minimal dengan mengoptimalkan pelayanan dasar agar segera terpenuhi, infrastruktur, kemudahan akses industri di tiap daerah supaya menjadi pembanding sehingga harus dilakukan secara bersama-sama," jelas kata Ony.

Untuk itu, dibutuhkan kritik dan saran dari berbagai pihak untuk menciptakan kondusifitas kewilayahan dengan meresponsnya secara bijak.

"Beberapa isu secara kewilayahan di Kabupaten Ngawi harus segera diselesaikan, seperti pengembangan SDM yang masih di bawah rata-rata nasional maupun provinsi, pengelolaan pertanian, tata kelola, tematik reformasi birokrasi agar memiliki output maupun outcome supaya memaksimalkan kinerja di sektor pelayanan publik", pungkasnya.