Puter Gelang 1 Muharram, Satpol PP Ngawi Gelar Sosialisasi DBHCHT 

Puter Gelang 1 Muharram, Satpol PP Ngawi Gelar Sosialisasi DBHCHT 
Sosialisasi DBHCHT.

NGAWI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-udangan cukai pada Selasa (18/07/2023).

Kegiatan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dilakukan bersamaan perayaan Pekan Muharam 1445 H (Tahun Baru Islam 2023) di Alun-Alun Merdeka Ngawi.

Satpol PP menghadirkan tiga nara sumber Aparat Penegak Hukum (APH) dari Bea dan Cukai Madiun Bambang Dwi Yuwono, dari Polres Ngawi KBO Reskrim Iptu Basuki Rahmat, dan Kasi Pidsus Kejaksaan Eriksa Ricardo.

Dalam kesempatan tersebut Bambang Dwi Yuwono mengatakan, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Ngawi 2023 kisaran Rp38 Milyar, untuk kemasyarakatan 50 persen, bidang kesehatan 40 persen, dan penegakan hukum 10 persen.

"Cukai rokok merupakan barang yang dibatasi serta diawasi peredarannya oleh negara, manfaatnya dikembalikan lagi ke masyarakat melalui program-program kegiatan DBHCHT," kata Bambang Dwi Yuwono.

Senada, KBO Reskrim Polres Ngawi Iptu Basuki Rahmat menambahkan, terkait penjelasan tindak pidana cukai tertuang dalam Peraturan Undang-Undang 39/2007 tentang Cukai, Pasal 54, sanksinya pidana penjara minimal 1 tahun, dan maksimal 5 tahun.

Kita menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual rokok ilegal karena, sanksi pidananya, minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, dan denda paling sedikit 2 kali lipat, maksimal 10 kali lipat dari nilai cukai," pungkas Iptu Basuki Rahmat kepada Suara Ngawi.