Satpol PP Ngawi Ajak Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal Melalui Lomba Burung Berkicau

Satpol PP Ngawi Ajak Masyarakat Gempur Peredaran Rokok Ilegal Melalui Lomba Burung Berkicau
Peserta lomba burunf berkicau yanh digelar Satpol PP Ngawi dalam rangka sosialisasi gempur peredaran rokok ilegal.

NGAWI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngawi terus berupaya menggempur peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Di antaranya dengan menggelar lomba burung berkicau Bupati Cup Ngawi 2023 pada Minggu (17/09/2023).

Bertempat di Alun-alun Kabupaten Ngawi, sosialisasi gempur rokok ilegal itu dihadiri Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Djatmiko. Satpol PP Ngawi juga turut menghadirkan narasumber dari Bea dan Cukai Madiun, serta Kejaksaan Negeri Ngawi.

Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, mengatakan kegiatan sosialisasi dibarengi dengan lomba burung ini merupakan upaya Pemkab Ngawi meningkatkan perekonomian masyarakat dan mendukung para kicau mania di Ngawi agar terus berkembang.

"Kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini dari dana DBHCHT Kabupaten Ngawi. Diharapkan menjadi agenda rutin, minimal setahun sekali, syukur bisa dua kali atau tiga kali. Saya melihat potensi kicau mania ini berdampak ekonomi kerakyatan yang luar biasa, mulai dari pembudidaya, penghobi, penjual pakan burung, dan juga tempat kegiatannya jadi banyak warung,” jelas Bupati Ngawi.

Sementara itu, salah satu narasumber dan selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Madiun, Avan Gardy menjelaskan bahwa dalam sosialisasi yang dikemas dalam lomba burung ini disampaikan secara langsung ciri-ciri rokok ilegal pada masyarakat dan juga sanksi-sanksi hukum peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan ini termasuk pemanfaatan dana DBHCHT untuk sektor penegakan hukum. Biasanya di masing-masing daerah salah satunya dengan sosialisasi untuk mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal seperti kegiatan ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Avan menguraikan terdapat empat ciri rokok ilegal dalam sosialisasi kali ini, yang pertama adalah rokok dengan cukai palsu. Yang kedua rokok polos atau tanpa pita cukai. Ketiga rokok dengan cukai bekas dan keempat adalah rokok yang menggunakan pita cukai tidak peruntukannya, yang biasanya untuk menghindari pungutan cukai berlebih.

“Bagi masyarakat yang menemukan empat ciri-ciri rokok diatas bisa melaporkan kepada aparat terdekat, misalnya Polisi, TNI, atau melaporkan kepada kami secara langsung di Kantor Bea Cukai Madiun,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi, Rahmad Didik Purwanto, dengan tegas berkomitmen akan terus memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

Guna mendorong peran serta masyarakat dalam memerangi rokok ilegal ini, Satpol PP juga akan terus menggandeng berbagai komunitas, seperti kegiatan lomba burung berkicau.

“Semua komunitas akan kita berikan sosialisasi, baik olahraga, budaya, mancing mania, dan ini untuk kicau mania,” imbuhnya.

Didik berharap, dengan adanya sosialisasi ini semua masyarakat yang tergabung dalam komunitas bisa lebih mengerti, bahwa rokok ilegal itu melanggar hukum dan harus diperangi.

“Kami sudah berupaya untuk penindakan, alhamdulillah untuk sekarang Ngawi nihil, artinya tidak kami temukan peredaran rokok ilegal di lingkungan atau pertokoan di sekitar Ngawi,” terangnya.

Sebagai informasi, dalam Sosialisasi Penegakan Peraturan Perundang Undangan Tentang Cukai Tahun 2023 yang dikemas dalam lomba burung Bupati Cup 2023 ini diikuti ratusan peserta baik dari Ngawi maupun luar Ngawi.

Pada lomba burung kali ini, diikuti berbagai burung kicauan, mulai dari Murai Batu, Cucak Ijo, Cendet, dan juga Lovebird yang memperebutkan banyak piala dan hadiah mulai dari Piala Bupati, Wakil Bupati, Gempur dan juga Satpol PP.

Dan yang paling disenangi para kicau mania pada perlombaan kali ini adalah tidak dipungut biaya alias gratis.

“Pendaftarannya gratis, terus nanti dapat hadiah, bahkan ada door prize nya juga. Semua kicau mania boleh ikut, tidak hanya dari Ngawi saja,” tutupnya