Soal Dugaan MIN 5 Ngawi Jual LKS dan Pungutan, Walimurid: Itu Hoak! Kami Dukung Penuh Madrasah

NGAWI - Beredar kabar bahwa MIN 5 Ngawi menjual buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan Pungutan dibantah keras oleh walimurid madrasah itu sendiri. Ia menegaskan, berita yang ditulis media online diduga tak mendasar karena tidak menyebutkan nama walimurid yang dimaksud.
Narasumber suarangawi.com menyebut, justru warga Kecamatan Paron yang putra-putrinya sekolah di Madrasah itu mendukung penuh setiap kegiatan yang diselenggarakan pihak madrasah. Sebab, madrasah tersebut mampu mencetak siswa yang berpendidikan moral dan agama.
Soal buku LKS, narasumber mengatakan pihak madrasah sudah memberikan larangan melalui edaran yang ditujukan kepada pendidik dan tenaga pendidik, termasuk koperasi siswa dan komite untuk tidak memperjual belikan buku LKS.
"Kalau ada walimurid beli buku di luar madrasah, ya tidak apa-apa to, wong itu hak orang tua kepengin anaknya tambah wawasan. Jadi berita soal MIN 5 jual buku LKS itu hoak," kata narasumber kepada suarangawi.com Selasa (14/1/2025).
"Bukti tersebut ada dalam surat yang dibuat oleh kepala madrasah sejak tahun lalu tertanggal 16 Januari 2024. Jadi tidak betul madrasah jual LKS," tambahnya.
Terpisah, Kepala Madrasah Purwanto saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa apa yang diberitakan soal adanya jual buku LKS di lembaga yang ia pimpin tidak benar.
Menurut Purwanto, kalaupun ada walimurid yang mempunyai buku yang dimaksud, iya meyakini belinya di luar lembaga sekolah.
"Yang pasti madrasah kami tidak menjual buku LKS dan tidak menggunakan dalam kegiatan penbelajaran. Semua regulasi kita sampaikan transparan kepada komite dan wali murid, berikut sumbangan dari walimurid tidak memaksa dan tidak wajib. Ini gotong royong seluruh keluarga besar MIN 5," ungkapnya.
Sementara tokoh masyarakat setempat ikut mengomentari soal berita yang beredar. Tokoh muda bergelar S2 Hukum tersebut memberikan masukan terhadap madrasah di bawah naungan kemenag dan pendidikan dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) agar tidak ragu dan takut mengambil kebijakan.
"Yang terpenting niatan mendidik anak sekolah lebih baik dan maju, lakukan saja. Namun tetap sesuai koridor ini sudah diatur dalam permendik dan PMA. Soal buku dan sumbangan sampaikan ke komite dan paguyuban walimurid, jujur dan transparan," ujar Hermawan.
"Seandainya didatangi oknum mengatasnamakan wartawan atau LSM, jika berpotensi melakukan perbuatan melawan hukum, misal memeras, menggertak dengan menakut-nakuti mau dilaporkan ke kejaksaan dan lainnya segera koordinasi dengan kepolisian setempat," tegasnya.