Aplikasi Paduka Dewi Milik Dispendukcapil Ngawi, Terobosan Pelayanan Kependudukan Berbasis Desa

Aplikasi Paduka Dewi Milik Dispendukcapil Ngawi, Terobosan Pelayanan Kependudukan Berbasis Desa
Dispendukcapil Ngawi.

NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) telah meluncurkan aplikasi dinamakan Paduka Dewi. Aplikasi tersebut merupakan inovasi pelayanan masyarakat berbasis desa.

Peluncuran Paduka Dewi, dilaksanakan oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono, Kepala Dispendukcapil, Noor Hasan Muntaha serta staf ahli Bupati Rudi Sulisdiana serta diikuti seluruh kepala desa di Kabupaten Ngawi bertempat di Pendopo Wedya Graha, Senin 2 Desember 2024.

Bupati Ony Anwar Harsono mengatakan, peluncuran aplikasi Paduka Dewi patut di, mengingat pentingnya keberlanjutan dan kedisiplinan layanan masyarakat di Desa.

"Pelayanan ini harus konsisten dilaksanakan, dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB setiap hari kerja, sehingga masyarakat yang membutuhkan layanan tidak mengalami kesulitan," kata Ony.

"Meski layanan KTP masih terpusat di kecamatan, akta kelahiran, akta kematian, dan pencetakan KK kini bisa langsung dilakukan di desa. Hal ini menjadi langkah besar dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat desa untuk mendapatkan dokumen kependudukan dengan cepat,", imbuhnya.

Terpisah Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan, menjelaskan bahwa Paduka Dewi adalah wujud kerjasama antara pemerintah desa dan Disdukcapil dalam penyelenggaraan layanan administrasi kependudukan.

"Paduka Dewi menjadikan masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kecamatan atau kota untuk mengurus KTP, KK, akta kelahiran, maupun akta kematian. Semuanya bisa dilayani di kantor desa," tuturnya.

.