ASN Pemkab Ngawi Wajib Berpedoman Peraturan Disiplin
NGAWI - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Ngawi wajib berpedoman peraturan disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN.
Hal tersebut disampaikan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ngawi Idham Karima saat menggelar sosialisasi di Yogyakarta.
"Seluruh ASN dan perangkat daerah di lingkup Pemkab Ngawi wajib berpedoman terhadap PP 94 tahun 2021. Disini telah diatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkap Idham Karima, Rabu (13/06/2023).


Idham Karima berharap dengan dilaksanakannya sosialisasi selama 2 hari dari tanggal 13 hingga 14 Juni 2023, ASN di Kabupaten Ngawi dapat memahami regulasi dan tata cara penerapan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN di OPD masing-masing.
Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir narasumber dari BKN Kanreg ll Surabaya Ladi, S.Sos., M.M. dan peserta yang hadir Direktur RSUD, Kepala Puskesmas, Korwil Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, serta Kepala Kelurahan Se-Kabupaten Ngawi.