SUARA INDONESIA, NGAWI - Kepolisian Sektor Ngawi Kota melakukan mediasi dua pengusaha yang sedang berselisih.
Kapolsek Ngawi Kota AKP Jais Bintoro mengatakan, hal itu sebagai tanggungjawab aparat kepolisian untuk menjaga wilayah hukum yang diampunya.
"Kami menerima aduan dari salah satu pengusaha bernama Pak Suwoto selaku pemilik UD Wahyu Abadi, ia mengaku ada masalah sesama pengusaha yang bernama Pak Sunarto soal keuangan," kata Jais, Rabu (14/1/206).
"Soal aduan itu kami fasilitasi untuk dilakukan mediasi sesuai permintaan kedua belah pihak," tambahnya.
Jais menjelaskan, proses mediasi tersebut disaksikan oleh sejumlah pihak yang terkait.
Dalam surat perjanjian, CV Renes Abadi dalam hal ini Pak Sunarto menyatakan kesanggupan melunasi pembayaran kepada UD Wahyu Abadi senilai 5 miliar paling lambat akhir Desember 2025.
“Di dalam surat perjanjian itu jelas disebutkan batas akhir pembayaran Desember 2025, dan banyak saksi yang hadir dalam mediasi tersebut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemilik UD Wahyu Abadi, Suwoto, warga Desa Cangakan, Kecamatan Kasreman, menyebut telah berulang kali menagih haknya. Namun hingga kini, ia hanya menerima janji tanpa realisasi.
Sengketa ini sempat dimediasi di Polsek Ngawi Kota. Dalam pertemuan yang turut disaksikan Kapolsek AKP Jaiz Bintoro, pemilik CV Renes Abadi, Sunarto, berjanji akan melunasi sisa pembayaran paling lambat akhir Desember 2025. Namun, hingga Januari 2026, komitmen tersebut belum dipenuhi.
“Proyek ini selesai pada 5 Agustus 2025. Seharusnya September 2025 sudah lunas,” kata Suwoto.
Menurutnya, nilai total proyek pembangunan pabrik tersebut hampir mencapai Rp 20 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap, namun masih menyisakan Rp 5 miliar yang belum dibayarkan.
“Ini jelas sudah ada kesepakatan. Saya merasa dibohongi,” ujarnya.
Karena tidak ada kepastian pembayaran, Suwoto akhirnya menunjuk kuasa hukum untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Kuasa hukum UD Wahyu Abadi, Wahyu Arif Widodo, membenarkan pihaknya telah menerima surat kuasa dari kliennya. Namun, ia menyebut masih mempelajari langkah hukum yang paling tepat.
“Benar, kami sudah menerima kuasa dari Pak Suwoto untuk menangani perkara ini. Apakah akan dibawa ke ranah perdata atau pidana, masih kami kaji lebih lanjut,” kata Wahyu Arif Widodo.
Belum ada komentar.