SUARA NGAWI - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Ngawi mengimbau pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III Tahun 2026.

Kepala DPMPTS Ngawi, Kusumahadi Widjajajnto mengatakan imbauan itu selain mengejar kepatuhan pelaporan, juga sebagai upaya untuk memantau perkembangan kegiatan penanaman modal dan realisasi investasi.

"Sehingga diharapakan berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usaha juga dapat diketahui sejak dini," kata Kusuma, Senin (12/10/2026).

“Selain meningkatkan kepatuhan dan ketepatan pelaku usaha dalam menyampaikan LKPM, juga sebagai sarana pemantauan perkembangan kegiatan penanaman modal, realisasi investasi serta berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya," tambahnya.

Kusuman menjelaskan, percepatan pelaporan LKPM tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperoleh data perkembangan investasi dan kegiatan usaha sebagai bahan evaluasi, pembinaan serta penyusunan kebijakan penanaman modal di Kabupaten Ngawi.

"Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) merupakan salah satu kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha sebagai bentuk pelaporan perkembangan realisasi investasi kepada pemerintah," jelas Kusuma.

"Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau pelaksanaan kegiatan penanaman modal, mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha, serta merumuskan kebijakan yang mendukung iklim investasi di Indonesia," tuturnya.

Sebagai informasi, bagi pelaku usaha non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK), penyampaian LKPM dilakukan secara berkala melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan memperhatikan ketentuan mengenai periode pelaporan, jenis data yang wajib diisi, hingga tahapan kegiatan usaha yang sedang dijalankan.

Kewajiban Menyampaikan LKPM

Berdasarkan Pasal 15 UU Penanaman Modal, setiap penanam modal berkewajiban membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Pasal 5 huruf c dan Pasal 32 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 juga menegaskan bahwa setiap pelaku usaha berkewajiban untuk menyampaikan LKPM. LKPM sebagaimana dimaksud wajib dibuat oleh penanam modal untuk setiap bidang usaha dan/atau lokasi.

Kewajiban penyampaian LKPM Non-UMK berlaku bagi pelaku usaha yang termasuk dalam kategori usaha menengah dan usaha besar. Usaha menengah merupakan pelaku usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga Rp10 miliar, sedangkan usaha besar adalah pelaku usaha dengan modal usaha di atas Rp10 miliar.

LKPM Non-UMK wajib disampaikan secara berkala pada tahap konstruksi maupun tahap operasional. Pelaporan dilakukan setiap triwulan, yaitu Triwulan I pada tanggal 1–10 April, Triwulan II pada tanggal 1–10 Juli, Triwulan III pada tanggal 1–10 Oktober, dan Triwulan IV pada tanggal 1–10 Januari tahun berikutnya. Pelaku usaha perlu memperhatikan jadwal tersebut agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.

Penyampaian LKPM Melalui OSS

  1. Mula-mula akses dan login menggunakan akun OSS yang telah terdaftar menggunakan Nomor Ponsel, Email, Username, atau NIB beserta Kata Sandi.

  2. Pilih menu Pelaporan, lalu klik Laporan LKPM dan tekan tombol Buat Laporan.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌​‌‌‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌‌​‌​​​‌‌​‌​​‌​‌‌​‌​‌‌​‌‌​​‌​‌​‌‌​‌‌​​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​‌​​​​‌‌​​‌​​​‌‌​‌‌​⁠

  3. Centang kotak pada Data Kegiatan Berusaha atau Nomor Kegiatan Usaha (NKU) yang akan dilaporkan.

  4. Jawab pertanyaan apakah kegiatan usaha sudah siap operasional dan/atau komersial. Pilih Ya atau Tidak, untuk menentukan Jenis Laporan (Tahap Konstruksi atau Produksi).

  5. Masukkan nilai tambahan realisasi modal pada periode laporan (bukan nilai total keseluruhan yang diakumulasi secara manual).⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌​‌‌‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌‌​‌​​​‌‌​‌​​‌​‌‌​‌​‌‌​‌‌​​‌​‌​‌‌​‌‌​​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​‌​​​​‌‌​​‌​​​‌‌​‌‌​⁠

  6. Isikan jumlah tambahan tenaga kerja Indonesia dan asing selama periode pelaporan (di luar jabatan komisaris dan direksi).

  7. Pilih kategori dan jelaskan permasalahan yang dihadapi perusahaan, (opsional, dapat diisi jika terdapat masalah).

  8. Lengkapi data petugas penanggung jawab LKPM, lalu centang checkbox pernyataan (disclaimer), lalu klik Kirim Laporan.⁠​‌​​‌‌‌‌​‌​‌​​‌​​‌​‌​‌​​​‌​​​​​‌​‌​‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​‌‌‌‌​‌‌‌‌​​​​‌‌‌‌‌​​​‌‌​​​​‌​‌‌‌​​‌​​‌‌‌​‌​​​‌‌​‌​​‌​‌‌​‌​‌‌​‌‌​​‌​‌​‌‌​‌‌​​​‌‌‌‌‌​​​​‌‌​​‌​​​‌‌​​‌​​​‌‌​‌​​​​‌‌​​‌​​​‌‌​‌‌​⁠

  9. Pantau status LKPM untuk memastikan kewajiban terpenuhi.