NGAWI - Mendasar surat keputusan DPP Partai Gerindra Nomor 08-0175/Kpts/DPP-GERINDRA/2021, tertanggal 23 Agustus 2021 tentang Pemberhentian Keanggotaan yang meninggal dunia.
Melalui surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra Nomor 08-0077/A//DPP-GERINDRA/2021, tertanggal 24 Agustus 2021 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Ngawi atas nama Sulistiyanto.
Akhirnya Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten ngawi menyerahkan berkas pengajuan PAW tersebut dan diterima Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Heru Kusnindar, pada Senin (20/9/2021).
Ketua DPC Partai Gerindra Najamudin mengatakan, pergantian ini sebuah mekanisme yang harus dilalui yaitu melaporkan pergantian antar waktu kepada Ketua DPRD apabila anggotanya meninggal, dan segera ditindak lanjuti.
"Ini sudah sesuai mekanisme AD/ART dalam hal pergantian antar waktu, maka menunjuk Dwi Nurachmad Riyadi Basuki yang memperoleh suara terbanyak ke dua di dapil ngawi V, sebagai pengganti almarhum Sulistiyanto berasal dari Dapil itu," terangnya.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Heru Kusnindar menjelaskan, bahwa PAW Sulistiyanto ke Dwi Nurachmad Riyadi akan segera diproses, melalui Badan Musyawarah (Bamus) akan mengirim surat ke KPU, dengan durasi 3 hari kerja, dan kesempatan KPU akan menjawab 5 hari kerja setelah surat tersebut diterima oleh KPU.
“Surat Jawaban KPU nanti nya yang akan jadi acuan kita, segera melakukan PAW melalui rapat paripurna, kemudian dilantik dan diambil sumpahnya,“ jelas Heru.
Belum ada komentar.