NGAWI - Petugas Ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi telah melaksanakan pengukuran rutin untuk permohonan penataan batas di Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, pada Jumat, 15 November 2024. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan pertanahan kepada masyarakat dalam rangka memastikan kejelasan dan legalitas batas-batas tanah.

Proses pengukuran dilakukan dengan cermat oleh tim yang dilengkapi peralatan teknis sesuai standar Badan Pertanahan Nasional (BPN). Hasil pengukuran ini nantinya akan digunakan sebagai dasar penerbitan dokumen pertanahan yang akurat dan terpercaya, guna menghindari potensi sengketa atau ketidakjelasan batas di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berkomitmen untuk terus mendukung program penataan pertanahan yang transparan dan profesional. Melalui kegiatan seperti ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah mereka serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya administrasi pertanahan yang tertib.