NGAWI - Pada Kamis (04/07/2024) Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melaksanakan Sosialisasi Sertipikat Elektronik bertempat di Kurnia Konvention Hall.

Sosialisasi itu dihadiri masyarakat serta Pajabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) daerah kerja Kabupaten Ngawi .

Kasi Hukum dan Pertanahan Kabupaten Ngawi Murtoyo menjelaskan, tranformasi digital sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik perlu dilakukan seiring berkembangnya teknologi.

"untuk memangkas birokrasi serta meningkatkan percepatan layanan pertanahan," kata Murtoyo kepada Suara Ngawi.

Ia menambahkan Sertipikat elektronik dimaksudkan dapat memberikan kemudahan dan keamanan bukti kepemilikan tanah yang sah.

"Dengan adanya sosialisasi ini, proses bisnis dapat diotomatisasi dan disederhanakan, yang mengurangi waktu dan biaya yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas. Hal ini meningkatkan efisiensi operasional dan produktivitas," pungkasnya.

#kantahkabngawi
#KementerianATRBPN
#ATRBPNKiniLebihBaik
#ATRBPNMajudanModern
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador