NGAWI - Pemkab Ngawi melaksanakan Forum Konsultasi Publik (FKP) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027 di Pendopo Wedya Graha, pada Rabu (7/1/2026).

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko alias King saat memberikan sambutan sempat menyinggung soal efisiensi anggaran hingga pokok-pokok pikiran DPRD atau pokir.

King menyampaikan, penyusunan ranwal RKPD Ngawi saat itu disusun bersamaan dengan kebijakan pemerintah untuk melakukan efisiensi. Seperti diketahui, tahun 2026 anggaran Kabupaten Ngawi terpangkas hingga mencapai Rp 257 miliar.

Meski begitu, King mengajak pengguna anggaran pelaksanaan kegiatan agar bisa segera beradaptasi, sebab beberapa hal yang biasa dilaksanakan pemerintah daerah akan berpotensi diambil alih oleh kebijakan nasional.

Selain hal tersebut, King juga membahas soal ketiadaan anggaran pokir di tahun 2026. Ditegaskan King, program pokir sejatinya bukan sesuatu program haram namun legal, sebab program pokir sudah diatur dalam undang-undang.

Secara rinci King juga menjelaskan aturan undang-undang yang terikat dalam pokir. Kata dia, Undang-undang tersebut diantaranya UU Nomor 23 tahun 2014, Permendagri Nomor 86 Tahun 2018, dan PP Nomor 12 Tahun 2017.

Dihadapan undangan FKP RKPD yang hadir, King menerangkan bahwa pokok pikiran adalah sebuah aspirasi dari dokumen usulan rencana pembangunan yang disusun berdasarkan aspirasi masyarakat yang dijaring oleh anggota DPRD melalui reses, rapat dengar pendapat hingga kunjungan lapangan.

Untuk memenuhi usulan dari masyarakat, dihadapan Bupati dan Wakil Bupati Ngawi King meminta agar pokir kembali diakomodir, mengingat pokir adalah legal dan sesuai regulasi.

Pun ia menuturkan persoalan pokir yang tidak realisasi di tahun 2026 dijadikan bahan evaluasi oleh lembaganya, termasuk oleh operator pokir, perangkat daerah dan penerima tidak boleh melenceng dari kaidah aturan pokir yang ada.