Ombudsman RI Melaksanakan Penilaian Penyelenggaraan Publik di Kantor Pertanahan Ngawi

Ombudsman RI Melaksanakan Penilaian Penyelenggaraan Publik di Kantor Pertanahan Ngawi
BPN Ngawi

SUARA NGAWI - Ombudsman RI pada Rabu  31 Juli 2024 lalu mendatangi kantor pertanahan Kabupaten Ngawi.

Kedatangan OMBUDSMAN RI tersebut dalam rangka penilaian penyelenggaraan pelayanan publik.

Murtoyo, Kasi Hukum BPN Ngawi mengatakan, penilaian penyelenggaran pelayanan publik itu dalam rangka melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2024.

"Ini bentuk dukungan pemerintah pusat, dalam melakukan kontrol pelayanan BPN Ngawi terhadap masyarakat, dan sudah diatur dalam undang-undang," kata Murtoyo, Rabu (18/9/2024).

"Dan kami BPN Ngawi sangat berterimakasih dan menyambut baik Ombudsman RI berkunjung di kantor kami. Mudah-mudahan dapat meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat," tutupnya.

#kantahkabngawi
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
#SetiapKitaAdalahHumas
#SetiapKitaAdalahAmbassador