NGAWI - Opsen pajak merupakan pungutan tambahan pajak menurut persentasi tertentu yang diberikan kepada pemerintah provinsi ke kabupaten/kota. Mulai tanggal 5 Januari tahun 2025, Pemprov Jatim akan sinergi ke Pemkab Ngawi sejak kebijakan ini akan diberlakukan.

Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan Daerah Kabupaten Ngawi, Akhmad Arwan, menjelaskan opsen pajak dinilai dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib Pajak (WP).

"Secara umum opsen tidak akan menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak, kebijakan ini justru memberikan beberapa manfaat diantaranya dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Arwan, Selasa (3/11/2024).

Dijelaskan Arwan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan restribusindaerah yang mengatur tata cara pemungutan opsen. 

Di samping itu, peraturan kepala daerah (Perkada) juga perlu dibuat untuk mengatur lebih lanjut mengenai pemungutan opsen di daerah masing-masing. Adapun besaran tarif opsen pajak diantaranya opsen PKB 66 persen, BBN-KB 66 persen dan opsen MBLB 25 persen.

"Kalau biasanya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) biaya balik nama pembayarannya diterima Pemprov Jatim, kedepan opsen pajak otomatis secara hitungan persen yang sudah ditentukan menjadi penerimaan Kabupaten Ngawi," ujar Arwan.

"Dengan skema opsen pada PKB/BBNKN, maka kabupaten/kota memiliki sumber pendapatan baru," pungkasnya.

Sebagai informasi, kebijakan opsen pajak juga tertuang dalam Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban Wajib pajak.