NGAWI -  Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi hari ini melaksanakan penyerahan Sertipikat Hak Atas Tanah dalam program lintas sektor yang bertujuan mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Acara berlangsung di Balai Desa Macanan, Kecamatan Jogorogo, dengan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, pelaku UMKM, dan masyarakat setempat.

Program ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor UMKM melalui kepastian hukum atas aset tanah yang mereka miliki. Sertipikat yang diberikan tidak hanya menjadi bukti sah kepemilikan tanah, tetapi juga berfungsi sebagai modal penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan produktivitas, misalnya melalui akses pembiayaan dari lembaga keuangan.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyampaikan, "Penyerahan sertipikat ini bukan hanya sekadar dokumen, tetapi merupakan langkah strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui pemberdayaan UMKM. Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi penerima dalam menjalankan usaha mereka."

Acara ini juga diwarnai dengan testimoni dari beberapa penerima sertipikat yang merasa sangat terbantu. Salah satu pelaku UMKM menyampaikan, "Dengan adanya sertipikat tanah ini, saya lebih percaya diri untuk mengembangkan usaha saya karena ada jaminan legalitas yang jelas."

Kegiatan di Desa Macanan ini menjadi salah satu wujud nyata sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis UMKM. Program ini diharapkan dapat terus berlanjut dan memberikan dampak positif yang berkesinambungan bagi perekonomian Kabupaten Ngawi.