SUARA NGAWI - Dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberikan insentif pajak kendaraan bermotor selama periode 1-31 Agustus 2026.

Program yang bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak termasuk bagi warga Kabupaten Ngawi.

Kebijakan yang mendukung dan meringankan sebagai bentuk pelayanan masyarakat Jawa Timur tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/482/013/2026 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur dan mulai berlaku sejak Sabtu (1/8/2026).

Sekretaris Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Mulat Setyo Hadi mengatakan bahwa program Gubernur Jatim itu bukan sekadar agenda tahunan menyambut Hari Kemerdekaan, tetapi merupakan upaya mendorong masyarakat lebih tertib membayar pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.

“Momentum kemerdekaan yang melahirkan kebijakan pro rakyat dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Jawa Timur termasuk dalam hal ini Warga Ngawi. Karena itu Pemprov Jatim kembali menghadirkan pembebasan pajak daerah untuk meringankan beban warga sekaligus meningkatkan pemenuhan pajak,” kata Mulat, Rabu (5/8/2026).

Maka kami mengimbau dan meminta, untuk seluruh warga Ngawi segara bayar pajak, ini momentum yang tidak boleh ditinggalkan, tambahnya.

Sekadar informasi, Pemprov Jatim memberikan sanksi administratif atas tunggakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), termasuk penghapusan pajak kendaraan progresif.

Selain itu, informasi yang diterima awak media dalam program itu juga ditambah dengan pengurangan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun-tahun sebelumnya bagi kendaraan roda dua milik buruh dengan pokok pajak maksimal Rp500 ribu.

Pemprov Jatim juga membebankan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya. Sementara denda SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan sesuai ketentuan.

Masih kata Mulat, menurutnya insentif dari program Gubernur Jatim ini memberi manfaat ganda.

“Artinya warga wajib pajak memperoleh keringanan pembayaran, di samping itu pemerintah berpeluang meningkatkan kepatuhan pajak sehingga penerimaan daerah ikut naik,” ujar Mulat.

Oleh karena itu, kami Badan Keungan Pemerintah Kabupaten Ngawi mengajak seluruh warga memanfaatkan program tersebut selama Agustus 2026. Dan hasil pajak yang dibebani oleh. Masyarakat akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga layanan publik lainnya,” tutup Mulat.