Bapemperda DPRD Jatim Kunjungi DPRD Ngawi, Ini yang Dibahas

Bapemperda DPRD Jatim Kunjungi DPRD Ngawi, Ini yang Dibahas
Kunjungan Bapemperda DPRD Jatim.

NGAWI - Selasa 06 Februari 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menerima Kunjungan Kerja dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah atau Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur. 

Kedatangan Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Timur, diterima langsung oleh Komisi l yang membidangi Pemerintahan dan Hukum, Anas Hamidi.

Dalam pertemuan itu, materi yang dibahas terkait Kebijakan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pasca berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Pembahasan mengenai kebijakan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pasca berlakunya UU Nomor 17 Tahun 2023," kata Anas Hamidi.

Dikatakannya, tentang Kesehatan tersebut mendiskusikan tujuan utama dari pembentukan KTR dalam konteks UU Kesehatan 2023.

"Seperti perlindungan kesehatan masyarakat, peningkatan kesadaran tentang bahaya merokok, dan upaya pencegahan penyakit terkait rokok," ungkap politisi kawakan dari PKB tersebut.

Selain itu juga membahas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pemantauan KTR, termasuk alokasi anggaran dan sumber daya yang dibutuhkan, serta menggali cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberlakuan KTR, termasuk pendekatan edukasi dan kampanye sosial.

"Pembahasan ini akan membantu merancang kebijakan KTR yang holistik dan terintegrasi dengan kerangka regulasi kesehatan yang lebih luas," pungkasnya kepada awak media.