NGAWI - Destya Romdhotus Samsiyah resmi menjadi Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Desa Kedungputri, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Ia ditetapkan sebagai Kaur Kesra setelah lolos nilai tertinggi ujian yang digelar bulan lalu. Kemarin Selasa (20/1/2026) Destya resmi dilantik.
Kepala Kantor Kecamatan Paron, Wibowo saat dikonfirmasi suarangawi.com mengatakan pelantikan itu dilakukan setelah surat keputusan dari Bupati Ngawi turun.
"Sudah resmi dilantik, disaksikan perwakilan warga setempat, seluruh perangkat desa dan forum pimpinan kecamatan (Forpimcam)," kata Wibowo, Rabu (21/1/2026).
Pun Wibowo menegaskan, tugas yang diemban perangkat desa khusunya kaur sangat berat. Sebab tugas yang diampunya harus mampu melayani masyarakat seluruh warga Desa Kedungputri.
"Berbeda dengan Kepala Dusun, cakupannya dusun. Namun kalau kepala urusan, apalagi ini kesejahteraan tentu akan banyak yang harus dikerjakan, karena cakupannya seluruh warga di desa tersebut," ujarnya.
"Maka saya minta, kaur yang baru dilantik ini wajib melaksanakan pelayanan yang prima yang baik dan maksimal kepada warganya," tegas Wibowo.
Wibowo menambahkan, pihaknya akan selalu memonitoring kinerja seluruh perangkat desa di wilayah Kecamatan Paron. Kata Wibowo, penilaian masyarakat berdasarkan kecepatan dan ketepatan dalam pelayanan.
"Tentu harapan kami, seluruh perangkat desa di wilayah Kecamatan Paron untuk mendahulukan kepentingan masyarakat, layani masyarakat dengan baik," tutupnya.

Terpisah, Kepala Desa Kedungputri, Tri Wahyudiono menjelaskan, tugas dan fungsi kepala urusan kesejahteraan sangatlah komplek. Kata Wahyu, kedudukan kepala urusan mempunyai yang sangat strategis.
Diterangkan Wahyu, tugas Kasi Kesra meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan sebagai ujung tombak informasi program desa. Seperti pendidikan, kesehatan, sosial, budaya, ekonomi serta pemberdayaan masyarakat.
"Cakupannya sangat luas, maka saya berharap Kaur Kesra bisa segera beradaptasi dengan tugas dan tanggungjawab yang diemban," tuturnya.
Belum ada komentar.