NGAWI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Ngawi Tahun 2023, pada Rabu (24/4/2024).

Dalam paripurna LKPJ itu,  Pihak legislatif memberikan sederet catatan bagi Pemkab Ngawi. Diantaranya capaian program kerja yang belum maksimal.

''LKPJ membahas capaian kinerja program dan kegiatan serta pelaksanaan peraturan daerah dan atau peraturan kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,'' kata Ketua DPRD Ngawi Heru Kusnindar.

Menurutnya, serapan anggaran ada yang belum sesuai harapan.

"Ya mungkin dalam perencanaan kurang matang. Misalnya ada dua organisasi perangkat daerah (OPD) silpanya cukup tinggi, yakni Dinas Kesehatan serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan," ungkap Heru.

"Kami berharap kepada dua OPD tersebut untuk tetap semangat bekerja maksimal demi kesejahteraan rakyat Kabupaten Ngawi," tambahnya. 

Sebelumnya, dewan telah membentuk pansus LKPJ guna pembahasan laporan pertanggungjawaban bupati tersebut.

"Para legislator juga melakukan pembahasan bersama tim ahli, maupun rapat kerja dengan perangkat daerah terkait LKPJ ini, tentu merujuk aturan Permendagri pasal 19 nomor 18 tahun 2020. DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima," tutupnya.