SUARA NGAWI - Sebanyak 204 warga binaan Lapas Ngawi menerima remisi Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M. Dalam remisi tersebut satu warga binaan dinyatakan bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Iwan Setiawan mengatakan bahwa remisi itu sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik serta kepatuhan selama menjalani masa pembinaan.
"Program pemerintah bahwa di hari Idul Fitri ada remisi yang wajib diterima warga binaan dengan syarat yang sudah ditentukan," Kata Iwan kepada awak media, Jumat (27/3/2026).
"Dan ini sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani hukuman atau pembinaan," tambahnya.
Iwan menjelaskan, besaran remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Dari jumlah tersebut, satu warga binaan memperoleh Remisi Khusus II (RK II) dan langsung bebas pada hari yang sama.
"Satu orang warga binaan langsung bebas usai menerima remisi ini," ujarny.
Penyerahan remisi dipimpin langsung oleh Kabid Pelayanan dan Pembinanaa Kanwil Ditjenpas Jawa Timur didampingi Kalapas Ngawi, Iwan Setiawan serta pejabat struktural Lapas Kelas IIB Ngawi. Kegiatan berlangsung khidmat pada Sabtu, 21 Maret 2026, bertepatan dengan 1 Syawal 1447 H.
Momentum ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan sebagai bekal kembali ke masyarakat. (Humas Lapas Ngawi)
Belum ada komentar.