OPINI - Setiap tanggal 23 Juli, Indonesia memperingati Hari Anak Nasional. Namun, sedikit yang mengetahui bahwa tanggal tersebut bukanlah pilihan yang lahir begitu saja. Ia merupakan hasil pencarian panjang yang berlangsung lebih dari tiga dekade. Indonesia pernah mencoba berbagai tanggal, menggantinya berkali-kali, hingga akhirnya menetapkan 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1984.
Sejarah itu menarik bukan hanya karena menampilkan rumitnya menentukan suatu hari peringatan, tetapi juga karena mencerminkan bagaimana kebijakan publik dibentuk. Di balik perubahan tanggal tersimpan pergulatan antara kepentingan politik, simbol sejarah, dan kebutuhan membangun identitas nasional.
Upaya pertama dilakukan Kongres Wanita Indonesia (Kowani) pada awal tahun 1950-an. Saat itu disepakati perlunya Hari Kanak-kanak Indonesia, tetapi tidak ada kesepakatan mengenai tanggalnya. Berbagai usulan bermunculan: 3 Juli bertepatan dengan Hari Taman Siswa, 25 November bertepatan dengan Hari Guru, 2 Mei hari lahir Ki Hadjar Dewantara, hingga 4 Desember hari lahir Dewi Sartika. Masing-masing memiliki dasar historis, tetapi semuanya gagal memperoleh konteks.
Karena belum menemukan tanggal yang dianggap tepat, Kowani hanya menyelenggarakan Pekan Kanak-kanak Indonesia pada minggu kedua bulan Juli mengikuti kalender sekolah. Pilihan ini memang praktis, namun tidak memiliki makna simbolik yang kuat. Akibatnya, tanggal peringatan berubah-ubah dan sulit membangun ingatan kolektif masyarakat.
Dalam perspektif sejarah kebijakan, situasi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan simbolik tidak cukup hanya bersifat administratif. Sebuah hari nasional harus memiliki legitimasi sejarah agar dapat diterima sebagai bagian dari identitas bangsa.
Memasuki era Demokrasi Terpimpin, politik mulai mempengaruhi arah kebijakan. Hari Kanak-kanak diperingati pada awal Juni beriringan dengan Hari Kanak-kanak Internasional yang dipromosikan Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani). Bahkan pada tahun 1964, Kowani mengusulkan tanggal 6 Juni, yang notabene hari lahir Presiden Sukarno, sebagai Hari Kanak-kanak Nasional. Pilihan ini menunjukkan bagaimana simbol negara dapat melekat pada figur politik.
Namun sejarah Indonesia juga menampilkan bahwa simbol-simbol negara sangat bergantung pada perubahan rezim. Ketika Orde Baru berkuasa, hampir seluruh simbol yang diasosiasikan dengan Sukarno dihapuskan. Hari Kanak-kanak Nasional pun kembali kehilangan pijakan.
Pemerintah mencoba menggantinya dengan tanggal 18 Agustus yang dikaitkan dengan berlakunya UUD 1945. Tidak lama kemudian bergeser lagi menjadi 17 Juni melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0115 Tahun 1971. Alasannya lebih bersifat politis sekaligus praktis, yakni berkaitan dengan momentum Orde Baru dan tidak berbenturan dengan kalender pendidikan. Namun, lagi-lagi tanggal tersebut dinilai tidak memiliki hubungan langsung dengan kehidupan anak.
Dalam teori kebijakan publik, Thomas R. Dye menyatakan bahwa kebijakan publik adalah apa yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Pergantian Hari Anak Nasional menunjukkan bahwa kebijakan bukan sekadar keputusan administratif, melainkan cerminan orientasi politik setiap zaman. Ketika rezim berganti, simbol-simbol kebijakan pun ikut berubah.
Momentum yang lebih kuat baru hadir ketika Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak disahkan pada tanggal 23 Juli 1979. Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki tonggak hukum nasional yang secara khusus mengatur kesejahteraan anak. Inilah alasan mengapa Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-kanak Indonesia (GOPTKI) mengusulkan tanggal 23 Juli sebagai Hari Anak Nasional.
Pilihan tersebut jauh lebih kokoh dibandingkan tanggal-tanggal sebelumnya. Ia tidak bertumpu pada tokoh tertentu, organisasi tertentu, ataupun rezim tertentu, melainkan pada lahirnya komitmen negara melalui instrumen hukum. John W. Kingdon menyebut kondisi semacam ini sebagai jendela kebijakan, ketika masalah, solusi, dan momentum pertemuan politik sehingga menghasilkan kebijakan yang relatif stabil. Sejak ditetapkan melalui Keppres Nomor 44 Tahun 1984, tanggal 23 Juli tidak lagi diperdebatkan.
Namun, sejarah Hari Anak Nasional justru mengingatkan bahwa persoalan sesungguhnya tidak pernah berhenti pada penentuan tanggal. Yang lebih penting adalah apakah negara benar-benar memenuhi substansi perlindungan anak yang menjadi dasar lahirnya peringatan tersebut.
Refleksi itu terasa sangat relevan pada Hari Anak Nasional 2026 yang mengusung tema “Sayang Anak, Lindungi Anak untuk Membangun Masa Depan Bangsa.” Tema tersebut terasa kontras dengan kenyataan di lapangan. Ruang aman bagi anak justru semakin menyempit. Tragedi kekerasan seksual terhadap remaja perempuan di Sampang yang dilakukan puluhan pelaku, sebagian besar juga masih berusia anak, menjadi cermin rapuhnya sistem perlindungan anak. Kasus-kasus tersebut bukan sekedar tindak pidana, melainkan kegagalan kolektif keluarga, sekolah, masyarakat, dan negara dalam membangun lingkungan yang aman.
Data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menunjukkan sepanjang tahun 2025 terdapat 23.601 anak menjadi korban kekerasan, dengan sekitar 70 persen merupakan anak perempuan. Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sekitar 6.900 pengaduan pelanggaran hak anak sepanjang tahun 2023–2025. Ironisnya, sebagian besar kekerasan justru terjadi di tiga ruang yang seharusnya paling aman bagi anak, yaitu keluarga, satuan pendidikan, dan ruang digital.
Fakta ini menunjukkan bahwa perlindungan anak tidak dapat diselesaikan hanya melalui regulasi. Undang-undang memang penting sebagai landasan, namun efektivitasnya bergantung pada implementasi. Negara harus memastikan adanya sistem pelaporan yang mudah diakses, layanan psikologis, bantuan hukum, pendidikan kesehatan reproduksi yang tepat usia, hingga pengawasan terhadap penerapan kebijakan di sekolah dan pemerintah daerah.
Lebih jauh lagi, perlindungan anak juga harus menjawab tantangan baru berupa kesehatan mental, eksploitasi digital, perundungan siber, dan paparan konten berbahaya di media sosial. Benteng perlindungan tidak hanya berupa aturan hukum, tetapi juga literasi digital, penguatan keluarga, karakter pendidikan, dan partisipasi masyarakat.
Perjalanan panjang mencari tanggal Hari Anak Nasional mengajarkan bahwa negara membutuhkan waktu puluhan tahun untuk menemukan simbol yang tepat. Kini, setelah simbol itu ditemukan, tantangan berikutnya jauh lebih besar, untuk memastikan maknanya benar-benar hidup. Hari Anak Nasional tidak boleh berhenti sebagai seremoni tahunan yang dipenuhi slogan “sayang anak” dan “lindungi anak”. Ia harus menjadi pengingat bahwa ukuran keberhasilan suatu negara bukanlah seberapa meriah peringatannya, melainkan seberapa aman anak-anaknya dapat tumbuh, belajar, dan bermimpi.
Ditulis oleh Wurianto Saksomo, alumnus S1 FH UGM dan S2 MAP UGM.
Belum ada komentar.