SUARA NGAWI - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang inklusif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi melaksanakan inovasi JEMPOL PERMADANI (Jemput Bola perekaman Manula dan Disabilitas).

Inovasi ini merupakan layanan perekaman KTP elektronik secara jemput bola yang ditujukan bagi masyarakat lanjut usia (manula), penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta masyarakat dengan keterbatasan fisik yang tidak memungkinkan datang langsung ke kantor pelayanan.

“Melalui inovasi ini, pemerintah hadir secara langsung memberikan pelayanan administrasi kependudukan guna menjamin hak identitas penduduk tanpa kecuali,” kata Kepala Disdukcapil Ngawi, Wahyu Sri Kuncoro, Jumat (30/10/2025)

“Program yang berjalan setahun lebih ini merupakan inovasi guna meningkatkan aksesibilitas pelayanan administrasi kependudukan bagi kelompok rentan,” sambungnya.

Kata Wahyu, program inovasi Jempol Permadani juga bertujuan mempercepat kepemilikan KTP elektronik bagi manula dan penyandang disabilitas.

Kata dia, program ini juga berfungasi untuk mengurangi hambatan pelayanan akibat keterbatasan fisik maupun kondisi kesehatan pemohon.

“Harapannya sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat dalam mendukung terwujudnya pelayanan publik yang inklusif, mudah, cepat, dan tanpa diskriminasi,” ucapnya.

Wahyu menjelaskan, untuk mekanisme pelaksanaan mempermudah masyarakat dalam menawarkan layanan kependudukan tersebut, Disdukcapil Kabupaten Ngawi menyediakan formulir pendaftaran bold melalui tautan kemudian konversi menjadi ǪR Code (Barcode) yang kemudian disebarluaskan melalui berbagai saluran berita dan media sosial.

“Alamat pelayanan digital dapat diakses melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi, Media sosial Instagram Disdukcapil Kabupaten Ngawi, kantor desa dan kelurahan se-Kabupaten Ngawi, media informasi pelayanan lainnya, seperti kanal kanal berita,” terang Wahyu.

“Sehingga masyarakat atau keluarga pemohon cukup melakukan pemindaian ǪR Code dan mengisi formulir Pengajuan. Selanjutnya petugas melakukan verifikasi data, penjadwalan, dan pelaksanaan perekaman biometrik secara langsung di lokasi pemohon,” imbuhnya.

Sebagai informasi pelaksanaan kegiatan Tahun 2026 program JEMPOL PERMADANI sepanjang Januari sampai Juli 2026 mendapat respon yang sangat baik dari masyarakat.

Pengajuan berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Ngawi dengan kategori pelamar meliputi lansia/manula penyandang disabilitas fisik, penyandang disabilitas intelektual, tuna netra ODGJ Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), serta masyarakat sakit permanen atau tidak dapat berjalan.

Disdukcapil Ngawi mencatat, berdasarkan data pengajuan yang masuk melalui sistem pendaftaran bold, total pengajuan sebanyak 98 dan selesai dilaksanakan sebanyak 61, menunggu jadwal sebanyak 28, kemudian ditolak/tidak memenuhi kriteria terdapa 5 pelamar dan dalam proses verifikasi berjumlah 4.

“Sebaran layanan telah menjangkau berbagai wilayah Kabupaten Ngawi, antara lain Kecamatan Padas, Kendal, Paron, Kedunggalar, Widodaren, Ngawi, Geneng, Bringin, Jogorogo, Pangkur, Pitu, dan kecamatan lainnya,” ungkap Wahyu.

Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya, Wahyu mqenyebut masih menemui beberapa kendala, antara lain keterbatasan jumlah petugas dan perangkat perekaman bergerak, luasnya wilayah pelayanan, kondisi kesehatan pemohon yang berubah sewaktu-waktu, serta adanya beberapa pemohon yang menolak dilakukan perekaman pada saat petugas berada di lokasi.

Kata Wahyu, kendala tersebut menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pelayanan pada periode berikutnya.

Ia menegaskan ke depan berkomitmen untuk terus mengembangkan inovasi Jempol.Permadani tersebut melalui pemanfaatan pemanfaatan teknologi, peningkatan koordinasi dengan pemerintah desa, fasilitas kesehatan, SLB, panti sosial, dan instansi terkait, serta optimalisasi penyebarluasan informasi kepada masyarakat.

“Langkah tersebut diharapkan mampu memperluas jangkauan pelayanan sehingga seluruh masyarakat wajib KTP, khususnya kelompok rentan, dapat memperoleh hak penyelenggaraan kependudukan secara cepat, mudah, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” tutupnya.