Mengenal Apa Itu Cukai yang Kini Tengah Gencar Disosialisasikan Pemkab Ngawi, Yuk Intip Ulasannya

Mengenal Apa Itu Cukai yang Kini Tengah Gencar Disosialisasikan Pemkab Ngawi, Yuk Intip Ulasannya
Gempur Rokok Ilegal.

NGAWI - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggandeng aparat penegak hukum gencar melakukan sosialisasi terkait cukai.

Pejabat fungsional pemeriksa Bea dan Cukai Madiun, Cahyo Wibowo mengatakan agar masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok, apabila ditemukan warga membeli atau menjual rokok ilegal, agar dilaporkan kepada pihak berwajib.

"Karena merugikan negara dalam hal pendapatan cukai. Lalu untuk melihat legal tidaknya rokok dapat diketahui dari wujud pita cukai pada bungkusnya, melalui konsep 2P2B. Yakni, polos, palsu, berbeda dan bekas," kata Cahyo saat menyampaikan sosialisasi tentang cukai, pada 25 Juli 2024 di Alas Ketonggo Srigati, Ngawi.

Sementara dari Polres Ngawi mengatakan bahwa pembeli atau pengedar rokok ilegal dapat dikenai sangsi pidana. Hal itu merujuk pada UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54.

"Apabila memberikan pita rokok polos bisa dikenai sangsi pidana 1 hingga 8 tahun. Selanjutnya pasal 55 B apabila warga membeli, menyerahkan dan menyimpan rokok ilegal yang palsu bisa dipidana 1 hingga 5 tahun," tegasnya.

Lalu apa itu Bea Cukai? Menurut pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik, diantaranya konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilandan keseimbangan.

Sedangkan Kepabean adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Sementara Informasi dari beacukai Madiun, struktur organisasi soal cukai terbagi menjadi empat. Yakni Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kantor Wilayah SJBC Jatim ll kemudian KPPBC tipe Madya Pabean C Madiun.

Kemudian fungsi DJBC adalah memberi fasilitas perdagangan, melindungi/mendukung industri dalam negeri, melindungi masyarakat dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Sedangkan tugas pokok DJBC ialah melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian keuangan dibidang Kepabean dan cukai.