NGAWI - Sosialiasi rokok ilegal dengan melibatkan berbagai macam kegiatan budaya di Kabupaten Ngawi adalah cara yang paling jitu. 

Terbukti, masyarakat yang datang sangat antusias mengikuti kampanye peraturan undang-undang tentang cukai yang digelar Satpol PP Kabupaten Ngawi tersebut.

"Ini bagian dari salah satu strategi kami dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Ngawi,’’ kata Kepala Satpol PP Ngawi Rahmad Didik Purwanto, Jumat (30/06/2023).

Seperti halnya kegiatan budaya Krapyakan Wali Pitu Kidung Bumi Resi di Desa/Kecamatan Pangkur. Event satpol PP menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC) Madiun itu dihadiri ribuan warga.

Kegiatan budaya seperti atur bebono tresno, kidung pedanyangan, live music, gowes, festival sego liwet, dan parade karawitan SD dan SMP di Pangkur.

Pegelaran dalang cilik, syukuran bumi resi, serta pagelaran ketoprak. "Semua event ini kami sampaikan juga sosialisasi undang-undang tentang cukai," ungkap Rahmat Didik Purwanto.

Didik menjelaskan, sosialisasi yang dibalut dengan pagelaran budaya ditujukan juga kepada peningkatan ekonomi masyarakat lokal.

"Tentu dengan adanya pagelaran seni budaya ini, diharapkan ekonomi masyarakat lokal meningkat. Mudah-mudahan bisa dilaksanakan setiap tahun," pungkasnya.

Terpisah, Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Madiun Joko Sartono mengatakan, sosialisasi undang-undang cukai berfokus pada ciri-ciri rokok ilegal.

Yakni, rokok polos tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan pita cukai berbeda peruntukannya.

"Jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal, segera lapor kepada yang berwenang agar cepat ditindaklanjuti," tegas Joko Sartono.