SUARA NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat Ngawi mengenai jeratan pidana bagi pemilik rokok tanpa cukai, Senin (18/5/2026).
Sosialisasi yang bertempat di Kantor Desa Banjaransari, Kecamatan Padas tersebut, pihak Sarpol PP Ngawi turut menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madiun, Polres Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi.
"Sesuai tupoksi dalam sosialisasi ini kami menggandeng teman-teman dari Bea Cukai Madiun, Polres Ngawi dan Kejaksaan Negeri Ngawi," kata petugas Satpol PP Ngawi, Andi Arta Suhendra, usai melakukan sosialisasi pada Selasa 12 Mei 2026 lalu.


Sementara itu, Agus Marsanto Kanit Pidsus Polres Ngawi, menjelaskan terdapat ancaman pidana bagi yang memproduksi rokok tanpa cukai, pengedar atau penjual hingga masyarakat yang sengaja menyimpan dan menggunakan rokok tanpa cukai.
"Hukumannya sangat berat, dari mulai denda hingga hukuman selama 1 tahun," ungkap Agus Marsanto dihadapan masyarakat Desa Banjaransari, Padas.
Tidak hanya ancaman pidana, Agus juga menjelaskan ciri-ciri rokok palsu yang dilarang diperjualbelikan, disimpan dan diproduksi.
"Cirinya tanpa cukai, cukai palsu, cukai bekas, biasanya harga lebih murah dan merek tidak terkenal," jelas Agus.
"Kami meminta masyarakat tidak melanggar, justru jika mengetahui adanya rokok palsu tanpa cukai segera melapor ke petugas kepolisian terdekat, bisa ke Pak Bhabinkamtibmas," tambahnya.
Pihak Kejari Ngawi, Kasubsi Intelijen Dwi Suryo, dalam kesempatan itu juga memberikan pemahaman bahwa peredaran rokok ilegal juga menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Oleh sebab itu, pidana bagi yang memiliki rokok tanpa cukai hukumannya sangat berat. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan ini sangat besar. Maka, bagi masyarakat jangan coba-coba melanggar, nanti bisa berhadapan dengan hukum," terang Dwi.
Sebagai informasi, menurut data dari KPPBC Madiun, di tahun 2025 terdapat 8.684.468 batang rokok palsu di wilayah Kerisidenan Madiun yang dimusnahkan, sedangkan di tahun 2026 hingga bulan ini ada 12 penindakan, dan berhasil menyita 1.051.320 batang rokok palsu.
Belum ada komentar.