Wajib Baca! Sosialisasi Ketentuan Cukai oleh Bea Cukai Madiun

Wajib Baca! Sosialisasi Ketentuan Cukai oleh Bea Cukai Madiun
DBHCHT 2025.

NGAWI - Dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan cukai, Bea Cukai Madiun melaksanakan sosialisasi tentang peraturan terbaru di bidang cukai.pada Jumat (11/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk mendukung kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan serta mendorong kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.

Dasar Hukum Cukai Sosialisasi ini merujuk pada sejumlah peraturan terbaru, antara lain: Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2024, perubahan kedua atas PMK 193/PMK.010/2021 yang mengatur tarif cukai hasil tembakau berupa rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL).

PMK Nomor 97 Tahun 2024, perubahan ketiga atas PMK 192/PMK.010/2021 mengenai tarif cukai sigaret, cerutu, rokok daun, klobot, dan tembakau iris. Peraturan Dirjen Bea dan Cukai (Per-15/BC/2024) tentang bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai tahun 2025.

Apa Itu Cukai?

Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu dengan karakteristik khusus, antara lain:

Konsumsinya perlu dikendalikan, Peredarannya perlu diawasi, Pemakaiannya berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan, Pemakaiannya perlu dibebani pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. Barang-barang yang dikenai cukai disebut Barang Kena Cukai (BKC), yang saat ini meliputi: Hasil tembakau, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Etil Alkohol (EA).

Jenis-Jenis Hasil Tembakau Kena Cukai

Menurut PMK 161/PMK.04/2022, hasil tembakau yang dikenakan cukai meliputi: Rokok Elektrik, yang terdiri dari jenis padat, terbuka, dan tertutup. Rokok Daun, termasuk rokok daun nipah dan klobot. Tembakau Iris (TIS), HPTL (Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya), seperti tembakau kunyah, tembakau hirup, dan molasses. Cerutu.

Peran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai bagian dari Kementerian Keuangan, DJBC memiliki tugas utama di bidang kepabeanan dan cukai, meliputi: Perumusan dan pelaksanaan kebijakan, Pengawasan dan penegakan hukum, Pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara

Adapun fungsi utama DJBC antara lain:

1. Memberi Fasilitas Perdagangan

Mendorong efisiensi dan mengurangi biaya logistik untuk menciptakan iklim perdagangan yang kondusif.

2. Melindungi Industri Dalam Negeri

Melindungi industri nasional agar mampu bersaing di pasar internasional melalui pengendalian barang impor dan pemanfaatan fasilitas kepabeanan.

3. Melindungi Masyarakat

Menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang berbahaya atau ilegal yang dapat mengganggu kesehatan, keamanan, dan moral.

4. Mengoptimalkan Penerimaan Negara

Melalui pemungutan bea masuk, bea keluar, dan cukai, DJBC berperan penting dalam menghimpun penerimaan negara.

Melalui sosialisasi ini, Bea Cukai Madiun menegaskan pentingnya pemahaman terhadap ketentuan cukai demi mendukung perlindungan masyarakat, menciptakan keadilan dalam perdagangan, serta menjaga kestabilan penerimaan negara.

Pun diharapkan peran masyarakat, memahami produsen tidak membuat rokok ilegal, pedagang tidak menjual rokok ilegal, konsumen tidak mengkonsumsi rokok ilegal dan setiap orang wajib melaporkan kepada bea cukai dan cukai Madiun serta bisa langsung melaporkan ke aparat penegak hukum setempat.

Pelaku usaha diharapkan dapat selalu mengikuti perkembangan regulasi dan memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Kantor Bea Cukai Madiun atau mengakses situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sanksi Rokok Ilegal Berdasarkan Undang-Undang Cukai

Rokok ilegal merupakan salah satu bentuk pelanggaran yang berdampak serius terhadap penerimaan negara dan persaingan usaha yang sehat. Dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus menggiatkan pengawasan serta penegakan hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, serta peraturan pelaksana lainnya.

Apa Itu Rokok Ilegal?

Rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi, diedarkan, atau dijual tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku, seperti: Tidak dilekati pita cukai (rokok polos), Menggunakan pita cukai palsu, Menggunakan pita cukai bekas atau tidak sesuai peruntukannya (salah peruntukan dan salah personalisasi), Diproduksi oleh pabrik tanpa izin (ilegal).

Dasar Hukum Penindakan Rokok Ilegal

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 480 (untuk penadahan hasil tindak pidana).

Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai terkait pelaksanaan pengawasan dan penindakan cukai.

Jenis-Jenis Sanksi Rokok Ilegal:

1. Sanksi Administratif

Pelaku dapat dikenai sanksi berupa:

Pembayaran cukai yang seharusnya dibayar, termasuk denda administratif.

Pencabutan izin pabrik jika pelanggaran dilakukan oleh pengusaha yang telah memiliki izin namun menyalahgunakan ketentuan.

2. Sanksi Pidana

Sanksi pidana dikenakan terhadap pelaku pelanggaran serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 sampai dengan Pasal 58 UU Cukai, antara lain:

???? Pasal 54

Barang kena cukai yang diedarkan tanpa dilekati pita cukai, pelaku dapat dikenakan:

Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun,

Dan/atau denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

???? Pasal 55

Barang kena cukai yang:

Dipalsukan pita cukainya,

Menggunakan pita cukai bekas,

Menggunakan pita cukai bukan untuk peruntukannya,

Maka pelaku dapat dikenakan sanksi serupa dengan Pasal 54.

???? Pasal 56

Memiliki, menyimpan, menjual, atau menyalurkan barang kena cukai ilegal dengan sengaja dianggap sebagai tindak pidana.

???? Pasal 58

Setiap orang yang menghalangi petugas Bea Cukai dalam melaksanakan tugas pengawasan dapat dikenakan pidana.

Dampak Rokok Ilegal

Rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga:

Mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, Merusak daya saing industri rokok legal, terutama industri kecil, Mengancam kesehatan masyarakat karena tidak terkontrol kandungan dan kualitasnya.

Upaya Pemerintah

Melalui berbagai program seperti Gempur Rokok Ilegal, Operasi Pasar, dan Sosialisasi Cukai ke Masyarakat, pemerintah berkomitmen untuk: Meningkatkan kesadaran publik, Memberikan edukasi kepada pelaku usaha dan pedagang eceran, Mendorong partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran cukai.

Sanksi terhadap rokok ilegal bukan hanya upaya hukum semata, tetapi juga langkah strategis untuk menjaga kedaulatan fiskal negara dan melindungi masyarakat. Bea Cukai Madiun mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan cukai yang berlaku dan tidak membeli atau menjual rokok ilegal.

Ingat! Rokok ilegal merugikan kita semua.