SUARA NGAWI - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi memberikan Remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 kepada warga binaan pada Kamis, 19 Maret 2026. Pemberian remisi ini menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik serta partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan.

Remisi diserahkan langsung oleh Kalapas Ngawi, Iwan Setiawan, didampingi Kasi Binadik dan Giatja, Kasi Adm Kamtib, Kasubsi Regbimkemas, serta staf registrasi. Kegiatan berlangsung tertib dan penuh khidmat di lingkungan Lapas Ngawi.

Dalam sambutannya, Kalapas menyampaikan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Ia juga menekankan pentingnya menjaga sikap disiplin serta terus mengikuti pembinaan sebagai bekal kembali ke masyarakat.

Melalui pemberian remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang. (Humas Lapas Ngawi)