Implementasi DBHCHT 2022, Pemkab Ngawi Gelar Pertunjukan Wayang Kulit

Implementasi DBHCHT 2022, Pemkab Ngawi Gelar Pertunjukan Wayang Kulit
Dwi Rianto Jatmiko Wakil Bupati Ngawi saat menerima wayang kulit simbolis oleh dalang Ki Joko Klenteng.

NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi menggelar pertunjukan seni budaya wayang kulit di halaman depan pasar besar ngawi pada, Kamis (11/8/2022).

Pagelaran seni budaya wayang kulit dengan dalang Ki Joko Klentheng tersebut merupakan implementasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022.

Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengatakan, bahwa kontribusi di APBD pembangunan di kabupaten ngawi melalui DBHCHT 2022 sangat luar biasa.

"DBHCHT ini merupakan komponen pendapatan daerah, jika kita hitung DBHCHT 2022 dan termasuk silpa 2021 sangat besar, yakni tidak kurang dari 36 miliar," ungkap Wakil Bupati Ngawi yang akrab disapa Antok.

"Tentu melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha rokok dapat lebih meningkatkan lagi, dan tentu juga memahami aturan yang berlaku tentang cukai rokok yang legal," ujarnya. 

Sementara itu, kepala satpol pamong praja Rahmat Didik Purwanto juga menegaskan kepada masyarakat, bahwa dapat membedakan antara rokok legal dan yang ilegal.

"Besar harapan kami, masyarakat ngawi dapat mengetahui mana rokok yang legal dan ilegal," kata Kasatpol PP Ngawi Rahmat Didik Purwanto dihadapan masyarakat yang menonton pagelaran wayang kulit tersebut.

"Rokok yang menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau tanpa pita itu merupakan rokok palsu. Maka, jika mengetahui hal tersebut segera informasikan kepada kami," pungkasnya.

Pagelaran seni wayang kulit juga mengundang dalang cilik Ki Dio, dan nampak dihadiri Forkipimda Ngawi, seperti Wakapolres Ngawi, Dandim 0805 Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi, dan perwakilan Bea Cukai dari Madiun.