Pemkab Ngawi Gelar Rakor Kegiatan 2026, DBCHT Jadi Pembahasan
NGAWI - Pemerintah Kabupaten Ngawi, melaksanakan rapat koordinasi rencana kegiatan tahun 2026. Pembahasan difokuskan pada penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Diinisiasi Setda Ngawi bagian perekonomian, rakor tersebut turut dihadiri Inspektorat, Bappeda, Bakeu dan Kepala Perangkat Daerah pengelola DBHCHT beserta bidang yang menangani.

Acara dibuka oleh asisten ekonomi dan pembangunan Totok Sudaryanto arahan dan penekanan dari Sekda Ngawi Mokh Sodiq Triwidiyanto.
Sedangkan narasumber dari Inspektorat, bagian pengadaan barang dan jasa Setda Kabupaten Ngawi serta biro perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur.
Kegiatan yang dilaksanakan pada 30 dan 31 oktober 2025 itu hari pertama diisi pemateri dari narasumber sedangkan hari kedua pembahasan RKP DBHCHT 2026.
Dalam laporan pelaksanaan kegiatan, Kabag Perekonomian Setda menyampaikan output dari kegiatan rakor tersebut
"Rakor ini merupakan pengawalan kegiatan yang bersumber dari DBHCHT. Mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pertanggungjawaban sampai dengan pelaporan termasuk pada proses pengadaan barang dan jasa," kata Irine Sulistyowati, Jumat (31/10/2025).
"Serta adanya asistensi rencana kegiatan dan penganggaran (RKP) DBHCHT 2026 yang langsung di input pada aplikasi DBHCHT," imbuhnya.
Irin menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan merujuk pada aturan PMK nomor 72 tahun 2024 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi DBHCHT.
"Dengan metode peruntukannya bidang kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen. Diantaranya untuk pembinaan kualitas bahan baku, pembinaan industri," ungkap Irine.
"Lalu peningkatan ketrampilan serta pemberian bantuan sosial untuk bidang penegakan hukum 10 persen, dan bidang kesehatan sebesar 40 persen," ujar Irine menambahkan.
Masih kata Irine, dengan adanya surat setda Provinsi Jawa Timur Nomor 900.1.14.3/37257/ 021.3/2025 tentang penyampaian pagu indikatif alokasi DBHCHT kabupaten/kota tahun 2026, Kabupaten ngawi menghadapi tantangan yang cukup berat. Karena pagu DBHCHT Kabupaten Ngawi tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan yaitu menjadi Rp 22.510.443.000 atau kurang lebih 45,77 persen dari tahun 2025 sebesar Rp 41.511.495.000
Sementara, Sekda Ngawi Moch Sodiq menyampaikan bahwa penurunan ini tentu tidak ringan, perangkat daerah pengelola DBHCHT harus menyadari situasi fiskal yg semakin ketat, efisiensi menjadi kunci utama sehingga diharapkan tidak berada pada rutinitas bekerja dengan pola lama.
Dalam penjelasan itu Sodiq menekankan, bahwa dengan kondisi tersebut setiap rupiah yang dialokasikan wajib digunakan dan dipertanggungjawabkan sesuai peruntukan yang telah di tetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Sehingga tidak ada ruang untuk kegiatan yang tidak efektif apalagi menyimpang dari aturan.
Sodiq juga mengingatkan, bahwa DBHCHT bukan merupakan dana yang bisa digunakan secara bebas, setiap rincian kegiatan harus masuk dalam rencana penggunaan yang telah di asistensi oleh Biro Perekonomian Provinsi dan Kementerian terkait.
"Saya berharap DBHCHT bukan sekedar angka dalam APBD namun wujud nyata dari kebijakan negara untuk menyeimbangkan hak dan tanggungjawab ekonomi dan kesehatan masyarakat sehingga forum ini bukan sekedar rutinitas namun ruang pertanggungjawaban pada hasil yang nyata bagi masyarakat," tuturnya.