NGAWI - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ngawi, menggandeng Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur dalam melaksanakan Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2021.

Sosialisasi digelar di Aula kantor Dinsos dihadiri sejumlah elemen masyarakat. Mulai mahasiswa, tokoh masyarakat, tokoh agama, OPD terkait, dan lain-lain.

"Tujuan Permensos Nomor 4 Tahun 2021 tentang Undian Gratis Berhadiah (UGB)," kata Waluyo narasumber dari Dinsos Provinsi Jawa Timur.

Waluyo menjelaskan, bahwa dalam penyelenggaraan UGB pihaknya meminta dengan tegas harus diwujudkan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

"Penyelenggaraan UGB harus mendapatkan izin dari Kementerian Sosial, jadi didalam pelaksanaanya harus memenuhi unsur-unsur permensos 4 tahun 2021," ujar Waluyo.

Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Ngawi Budi Santosa saat dikonfirmasi pada Senin (12/6/3023) pihaknya mendukung penuh Permensos Nomor 4 Tahun 2021.

"Tentu kami sangat mendukung Permensos Nomor 4 Tahun 2021. Ini perintah negara melalui peraturan menteri, kami siap untuk melakukan sosialisasi secara berkesinambungan," kata Budi Santosa kepada SUARA NGAWI.