Penulis Wurianto Saksomo: Membayangkan dunia tanpa buku seperti membayangkan masakan tanpa garam. Hambar, datar, dan kehilangan esensinya. Sejarah mencatat bahwa buku bukan sekadar tumpukan kertas berisi tinta, melainkan nyawa dari peradaban. Itulah sebabnya, setiap tahun kita merayakan Hari Buku Sedunia, sekaligus momentum mengenang wafatnya dua sastrawan dunia, Miguel de Cervantes dan William Shakespeare. Melalui karya-karya mereka, kita belajar bahwa ide merupakan sesuatu yang abadi, melampaui usia penulisnya.

Namun, di tengah semangat literasi dan kebebasan berpikir, sebuah ironi terjadi di negeri ini. Beberapa waktu lalu, sebuah diskusi dan bedah buku berjudul “#Reset Indonesia” di Kabupaten Madiun terpaksa bubar sebelum mencapai titik simpulnya. Aparat membubarkan acara tersebut dengan alasan yang sering kita dengar dalam narasi birokrasi: masalah perizinan dan potensi gangguan ketertiban. Kejadian ini memicu diskusi baru yang lebih luas, bukan lagi soal isi bukunya, melainkan soal bagaimana ruang publik kita hari ini dibatasi.

Kejadian ini membawa kita pada sebuah pertanyaan mendasar: mengapa sebuah diskusi buku bisa dianggap begitu mengancam? Padahal, jika kita merujuk pada penelitian yang pernah diulas oleh National Geographic, buku memiliki kekuatan luar biasa dalam memengaruhi perilaku sosial seseorang. Membaca bukan sekadar aktivitas kognitif, melainkan proses empati.

Dengan membaca, seseorang belajar memahami sudut pandang orang lain yang berbeda, memperluas cakrawala, dan pada akhirnya, membentuk perilaku sosial yang lebih bijak.
Jika buku memiliki kekuatan untuk memperbaiki perilaku sosial, bukankah seharusnya diskusi buku didorong, bukan justru dibatasi? Ketika ruang publik ditutup rapat untuk transaksi ide dan gagasan, yang tersisa hanyalah kecurigaan.

Pembubaran diskusi buku semacam sinyal bahwa kita masih gagap dalam mengelola perbedaan pendapat di ruang terbuka. Seolah-olah, ide yang tertuang dalam buku adalah virus yang membahayakan, padahal ia vitamin bagi kewarasan sebuah bangsa.

Mari kita menengok ke belakang sebentar, pada sosok yang sering kita sebut sebagai “Bapak Bangsa”, Sukarno. Perjalanan intelektual Bung Karno adalah bukti nyata bahwa buku menjadi fondasi dari sebuah negara besar. Sebagaimana dicatat oleh sejarah, Sukarno bukan hanya seorang orator ulung. Ia juga seorang pembaca yang lahap. Di tengah redupnya lampu minyak di pengasingan atau di kamar-kamar sempit saat masa mudanya, ia membaca karya-karya pemikir dunia.

Bagi Sukarno, buku adalah jendela yang memungkinkannya “berdiskusi” dengan Thomas Jefferson, Karl Marx, hingga Jean-Jacques Rousseau, meski ia tak pernah bertemu langsung dengan mereka. Lewat buku, ia menjelma menjadi seorang negarawan yang visinya melampaui zamannya. Bayangkan jika pada masa itu akses Sukarno terhadap buku dibatasi atau diskusi-diskusi kecil yang ia bangun dibubarkan setiap kali ia berkumpul. Mungkin Indonesia tidak pernah mengenal konsep kebangsaan yang kita nikmati hari ini.

Tak hanya Sukarno, sejarah juga mengenal Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, sosok yang menjadikan buku sebagai separuh nyawanya. Gus Dur menjadi bukti bahwa keluasan wawasan lahir dari tumpukan literatur yang tak terbatas sekat. Sejak muda, Gus Dur telah melahap berbagai jenis bacaan, mulai dari kitab kuning, sastra klasik seperti karya Dostoyevsky, hingga teori-teori sosial kontemporer.

Bagi Gus Dur, buku sebagai alat untuk memahami kemanusiaan. Kesukaannya pada buku membuatnya tumbuh menjadi pribadi yang inklusif, toleran, dan sangat menghargai perbedaan pendapat. Bahkan ketika kondisi fisik membatasi penglihatannya di masa tua, ia tak berhenti membaca melalui bantuan orang lain yang membacakannya. Semangat intelektual Gus Dur menunjukkan bahwa sebuah ide tidak bisa dibendung oleh keterbatasan fisik. 

Pelarangan diskusi buku biasanya menggunakan dalih stabilitas keamanan. Namun, di abad ke-21, di tengah kampanye literasi digital dan keterbukaan informasi, penggunaan alasan stabilitas untuk membubarkan diskusi buku terasa seperti memakai baju yang sudah kekecilan. Sangat menyesakkan dan tidak relevan. Jika kita membedah dengan analisis hukum, tindakan pembubaran bedah buku setidaknya melanggar lima prinsip. Mari kita diskusikan.

Pertama, hak konstitusional yang dihalangi. Dalam UUD 1945, Pasal 28E ayat (3) dengan tegas menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Ditambah lagi Pasal 28F yang menjamin hak warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya. Ketika sebuah diskusi buku dibubarkan, negara sebenarnya sedang merampas hak warga negaranya untuk menjadi cerdas.

Kedua, salah kaprah istilah “izin”. Aparat seringkali berlindung di balik kata “izin”. Namun, merujuk pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, kegiatan di ruang tertutup atau tempat privat tidak memerlukan izin, melainkan hanya pemberitahuan. Bila sudah melayangkan surat pemberitahuan ke aparat yang berwenang, maka secara hukum kewajiban panitia sudah tertunaikan. Memaksakan adanya izin untuk diskusi ilmiah adalah bentuk kegagalan pemahaman hukum oleh aparat di lapangan.

Ketiga, melangkahi wewenang Mahkamah Konstitusi. Berdasarkan Putusan MK No. 6-13-20/PUU-VIII/2010, aparat tidak lagi memiliki wewenang untuk melarang atau menarik buku secara sepihak tanpa proses pengadilan. Jika aparat membubarkan diskusi karena khawatir dengan isi buku “#Reset Indonesia”, mereka telah melakukan tindakan ultra vires atau di luar wewenang. Mereka bertindak seolah-olah menjadi hakim sekaligus eksekutor atas sebuah pemikiran yang bahkan belum mereka uji di meja hijau.

Keempat, pelanggaran administrasi dan ketidakkonsistenan. Buku “#Reset Indonesia” ini unik. Ia sudah didiskusikan di 45 tempat di seluruh Indonesia. Di Banyumas, ia diterima oleh Wakil Bupati, di Trenggalek sudah masuk agenda bersama Bupati. Lantas, mengapa di sebuah desa di Madiun, buku ini tiba-tiba dianggap sebagai ancaman keamanan? Menurut UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, tindakan aparat ini melanggar Asas Kepastian Hukum dan Asas Kecermatan.

Ketidakkonsistenan pelayanan publik ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap gangguan keamanan bersifat subjektif.
Kelima, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 14 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM menekankan hak untuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi. Pembubaran diskusi adalah bentuk sensor nyata. Saat bedah buku dilarang, maka hak asasi manusia untuk berpikir bebas sedang dipertaruhkan.

Kita harus bertanya: apa yang sebenarnya ditakuti dari sebuah buku? Buku hanyalah kumpulan kertas. Jika isinya salah, bantahlah dengan buku lagi. Jika argumennya lemah, patahkan dengan diskusi cerdas. Membubarkan diskusi dengan kekuatan fisik atau jabatan adalah pengakuan secara tidak langsung bahwa kita kalah dalam adu gagasan.

Diskusi buku “#Reset Indonesia” mungkin memang dimaksudkan untuk menawarkan perspektif baru tentang bagaimana menata ulang bangsa ini. Anda boleh setuju dengan isinya. Bahkan Anda pun boleh tidak setuju. Karena keduanya adalah hak setiap orang. Namun, menutup pintu diskusi adalah tindakan yang membatasi kesempatan kita untuk belajar dewasa dalam berdemokrasi.

Pada akhirnya, buku akan selalu menemukan jalannya sendiri. Sejarah telah membuktikan bahwa upaya pelarangan buku atau pembubaran diskusi sering kali berakhir sia-sia. Semakin ditekan, rasa ingin tahu manusia justru semakin melonjak.

Kita perlu belajar kembali untuk tidak takut pada buku. Kita perlu menyadari bahwa perilaku sosial yang baik justru lahir dari keterbukaan pikiran yang diasah lewat bacaan dan diskusi. Jika kita ingin melihat Indonesia yang lebih maju, kita harus berani memberikan ruang bagi ide-ide untuk bertarung di ruang publik secara sehat.

Ditulis oleh Wurianto Saksomo, alumnus S1 FH UGM dan S2 MAP UGM