NGAWI - Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi melaksanakan penyerahan sertipikat tanah dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024. Acara ini berlangsung pada hari ini, Kamis, 12 Desember 2024, bertempat di Balai Desa Banyuurip.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi, Pemerintah Desa Banyuurip, serta masyarakat setempat sebagai penerima manfaat program PTSL. Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kabupaten Ngawi.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi menyampaikan bahwa program PTSL merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mempercepat proses sertifikasi tanah secara menyeluruh. “Kami berharap sertipikat yang diserahkan hari ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam mendukung aktivitas ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan,” ujarnya.

Program PTSL sendiri merupakan program strategis nasional yang bertujuan untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara sistematis. Dengan dilaksanakannya program ini, diharapkan seluruh masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimilikinya, sehingga dapat mencegah sengketa dan mempercepat pembangunan daerah.

Penyerahan sertipikat di Desa Banyuurip ini mencakup sejumlah bidang tanah yang telah melalui proses pengukuran dan verifikasi oleh tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi. Para penerima sertipikat tampak antusias dan mengungkapkan rasa syukur atas kepastian hukum yang kini dimiliki.

Acara berlangsung dengan tertib dan diakhiri dengan sesi foto bersama antara penerima sertipikat dan para pejabat yang hadir. Kantor Pertanahan Kabupaten Ngawi berharap program ini dapat terus berjalan dengan lancar hingga seluruh wilayah Kabupaten Ngawi tercakup dalam pendaftaran tanah secara sistematis.