SUARA OPINI - Setiap 14 Agustus, barisan berseragam cokelat kembali memenuhi halaman sekolah, lapangan kecamatan, dan berbagai ruang publik. Tiang bendera ditegakkan, Dasa Darma diucapkan, dan tepuk Pramuka menggema. Tahun ini, peringatan Hari Pramuka memasuki usia ke-65. Namun, di balik upacara yang berulang setiap tahun, ada pertanyaan yang lebih penting. Masihkah Pramuka relevan bagi anak-anak Indonesia yang tumbuh dalam dunia digital?

Pertanyaan itu bukan sekadar soal apakah anak-anak masih mau memakai seragam cokelat. Ia menyangkut masa depan sebuah gerakan pendidikan yang sejak awal memang dirancang untuk membentuk manusia muda.

Gerakan Pramuka resmi diperkenalkan kepada masyarakat pada 14 Agustus 1961. Pada hari itu, Presiden Soekarno menyerahkan Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional kepada Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Ketua Kwartir Nasional pertama. Momentum itulah yang kemudian ditetapkan sebagai Hari Pramuka. 

Tetapi sejarahnya jauh lebih tua. Kepanduan telah tumbuh sejak zaman Hindia Belanda dan kemudian berkembang menjadi berbagai organisasi yang tidak hanya mengajarkan keterampilan, tetapi juga menanamkan kesadaran kebangsaan. Pada 1916, misalnya, lahir Javaansche Padvinders Organisatie yang dibentuk Mangkunegara VII. Sesudahnya bermunculan organisasi kepanduan berbasis agama, kebangsaan, dan kelompok sosial.

Karena itu, sejarah Pramuka tidak dapat dipisahkan dari sejarah pembentukan karakter kebangsaan. Kepanduan memberi ruang bagi kaum muda untuk belajar bekerja sama, mandiri, berdisiplin, dan bertanggung jawab. Nilai-nilai semacam itu ikut menyuburkan semangat kebangsaan yang mencapai salah satu puncaknya dalam Sumpah Pemuda 1928.

Sesudah kemerdekaan, negara berusaha menyatukan puluhan organisasi kepanduan. Presiden Soekarno kemudian menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 yang menetapkan Gerakan Pramuka sebagai organisasi kepanduan nasional. Pada 2010, kedudukannya semakin kuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Undang-undang itu menempatkan kepramukaan sebagai pendidikan nonformal yang berperan dalam pembentukan kepribadian, pengendalian diri, dan kecakapan hidup generasi muda. 

Namun, sejarah panjang tidak otomatis menjamin relevansi. Pramuka pernah mengalami masa ketika kegiatannya identik dengan baris-berbaris, upacara, hafalan, dan disiplin yang terlalu formal. Ketika dunia anak berubah menjadi dunia internet, media sosial, gim daring, kecerdasan artifisial, dan banjir informasi, pendekatan lama tentu tidak cukup.

Menariknya, perubahan kebijakan pendidikan justru menunjukkan bahwa negara masih melihat pentingnya pendidikan kepanduan. Setelah polemik pada 2024 mengenai posisi Pramuka sebagai ekstrakurikuler, pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 kembali menegaskan bahwa satuan pendidikan wajib menyediakan kegiatan ekstrakurikuler berbasis kepanduan, seperti Pramuka atau bentuk lain yang serupa.

Artinya, persoalannya bukan lagi apakah Pramuka perlu dipertahankan. Yang lebih penting adalah Pramuka seperti apa yang dibutuhkan anak Indonesia hari ini.

Di sinilah revitalisasi harus dimaknai lebih serius. Pada 14 Agustus 2006, pemerintah memang pernah mencanangkan revitalisasi Gerakan Pramuka. Gagasannya adalah memperkuat kembali peran Pramuka sebagai wadah pembentukan karakter bangsa dan menyesuaikannya dengan perubahan zaman. Dua puluh tahun kemudian, tantangannya bahkan lebih besar.

Pramuka harus bisa mengajarkan bukan hanya cara membaca kompas, tetapi juga cara membaca informasi. Bukan hanya mendirikan tenda, tetapi juga membangun ketahanan mental. Bukan hanya bekerja dalam regu di lapangan, tetapi juga beretika di ruang digital. Kecakapan hidup kini mencakup kemampuan menjaga data pribadi, mengenali penipuan daring, menghadapi perundungan siber, menggunakan kecerdasan artifisial secara bertanggung jawab, sekaligus tetap mampu bekerja sama dengan orang lain.

Kegiatan Pramuka juga tidak harus selalu berlangsung di lapangan. Pengabdian masyarakat, pelestarian lingkungan, mitigasi bencana, literasi digital, hingga proyek sosial dapat menjadi medan baru pendidikan kepramukaan. Bahkan Kwartir Nasional dalam agenda kerjanya telah mendorong digitalisasi organisasi, peningkatan kompetensi pembina, serta penguatan kegiatan lingkungan dan pengabdian masyarakat.

Dengan demikian, memperkuat Pramuka bukan berarti mengembalikan anak-anak ke masa lalu. Justru sebaliknya: membawa nilai-nilai lama yang baik ke dalam persoalan baru. Pramuka akan tetap hidup bukan karena seragamnya, bukan pula karena kewajiban administratif sekolah. Ia akan bertahan jika anak-anak menemukan alasan untuk menyukainya.

Pada usia ke-65, tantangan terbesar Pramuka bukan mempertahankan masa lalu, melainkan membuktikan bahwa semangat “Praja Muda Karana”—orang muda yang suka berkarya— masih mempunyai arti di tengah zaman yang berubah cepat.

Bangsa kita tidak hanya membutuhkan generasi yang pintar menggunakan teknologi. Bangsa kita  membutuhkan generasi yang tahu untuk apa teknologi digunakan, bertanggung jawab atas tindakannya, mampu bekerja bersama, dan bersedia berbuat sesuatu bagi orang lain. Jika itu yang dapat dilakukan Pramuka, maka 65 tahun bukanlah tanda bahwa sebuah gerakan mulai menua. Justru menjadi bukti bahwa nilai yang baik dapat terus menemukan bentuk barunya.

Ditulis oleh Wurianto Saksomo