SUARA NGAWI - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Kabupaten Ngawi, menggelar pendidikan dan pelatihan (Diklat) Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Aula Notosuman, beralamat di Jalan Raya Ngawi Solo Km 4 Watualang, Ngawi.

Diklat yang digelar selama tiga hari dimulai 31 Agustus 2026 hingga 2 September 2026 tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, UKM Sumarsono dan para kelompok koperasi serta dalam diklat itu juga mendatangkan narasumber dari LPK Payameda Jaya dari Kediri.

Sumarsono mengatakan, tujuan dari diklat tersebut adalah bentuk kehadiran dan kepedulian Pemkab Ngawi dalam rangka pembinaan dan fasilitasi bagi koperasi dalam hal peningkatan kompetensi bagi pengurus dan pengelola simpan pinjam koperasi sesuai regulasi yang berlaku.

"Dalam hal ini usaha simpan pinjam dalam perizinan masuk kategori resiko tinggi sehingg pengelola harus kompeten dan profesional. Maka, prioritas diklat ini ke arah bagaimana mengelola dan memanajemen usaha koperasi simpa pinjam sesuai undang-undang," kata Sumarsono, Kamis (3/9/2026).

Sumarsono menambahkan, diklat yang digelar oleh pihaknya menyasar kepada usaha koperasi simpan pinjam dengan mendasar Peraturan Menteri Kiperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.

Masih kata Sumarsono, diklat tersebut juga dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) pengurus dan pengelola koperasi. Sebab menurutnya uji kompetansi merupakan salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi untuk mengurus izin usaha simpan pinjam koperasi melalui Online Single Submission (OSS).

"Kami dari Dinkop, UKM akan terus berupaya untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada seluruh gerakan koperasi agar bisa bersaing dan yang paling penting adalah patuh kepada regulasi perkoperasian," ujar Sumarsono

"Sehingga harapannya usaha koperasi simpan pinjam berjalan dengan baik dan terhindar dari sangsi hukum," tutupnya.

Sebagai informasi, kegiatan diklat SKKNI Pengelola Unit Simpan Pinjam Koperasi diikuti oeleh pengurus dan pengelola USP dari beberapa kelompok koperasi. Diantaranya yaitu KPRI, Koperasi Karyawan, Koperasi Wanita, KSP, KSPPS dan KUD. 

Adapun materi diklat antara lain menyusun rencana strategis, menganalisis rencana program kerja dan RAPBK, melakukan pengendalian intern dan manjemen resiko, analisis kelayakan pinjaman, penanganan pinjaman bermasalah, pengelolaan modal sendiri, mengamankan aset, pengelolaan SHU.