Bea Cukai Madiun dan Pemkab Ngawi Musnahkan Rokok Ilegal, Kerugian Negara Capai Rp 4,7 Miliar
NGAWI - Di Halaman Pendopo Wedya Graha Ngawi, pada Rabu (18/6/2025) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun bersama Pemerintah Kabupaten Ngawi melakukan kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN).
Barang-barang yang dijual tanpa cukai tersebut, merupakan hasil penindakan atas pelanggaran di bidang cukai yang merugikan negara.


Kepala KPPBC Madiun Dwi Jogyastara mengatakan, bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
"Kerugian negara akibat peredaran barang kena cukai ilegal tersebut mencapai Rp 4,7 miliar," ungkap Dwi Jogyastara dihadapan awak media.
Dijelaskannya, penindakan terhadap barang ilegal itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2024 hingga April 2025.
"Hasil operasi dan sitaan barang ilegal yang dimaksud kami lakukan melalui sidak operasi pasar, patroli darat, pemeriksaan warung dan kios, ekspedisi perusahaan jasa titipan, kargo kereta api, hingga pemantauan daring atau cyber crawling," ujarnya.
Selain pemusnahan dilakukan secara simbolis, seluruh barang ilegal tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan secara langsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Selopuro, Ngawi.
"Rokok ilegal dihancurkan menggunakan mesin penghancur sampah, sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara dituang ke dalam tong drum berisi tanah," katanya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Ngawi Rahmat Didik Purwanto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Ngawi terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayahnya.
"Kami secara rutin melakukan patroli dan sosialisasi di berbagai wilayah untuk menekan peredaran rokok ilegal. Ini bagian dari komitmen kami dalam menegakkan aturan dan melindungi masyarakat serta penerimaan negara," tuturnya.
Melalui kegiatan tersebut, Didik berharap masyarakat sadar akan bahaya serta dampak hukum dari peredaran barang kena cukai ilegal.
Hal itu juga dimaksudkan guna memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan patuh terhadap regulasi.
links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links links