Sempat Ditutup, Pabrik Arang di Ngawi Diijinkan kembali Beroperasi

Sempat Ditutup, Pabrik Arang di Ngawi Diijinkan kembali Beroperasi
Dinas Lingkungan Hidup saat melakukan sidak uji coba pabrik arang di Guyung, Ngawi. Foto: Suarangawi.com

NGAWI - Pabrik Arang di Desa Guyung, Kecamatan Gerih, Kabupaten Ngawi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) direkomendasikan kembali beroperasi.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup, Yani Setyowati. 

Ia menjelaskan, rekomendasi ijin pabrik arang boleh kembali beroperasi karena sudah memenuhi standrat kelayakan operasional pabrik.

"Sebelumnya tidak standart, ada kerusakan pada mesin pembakaran batok kelapa dan cerobong asap yang tidak sesuai prosedur, sekarang sudah diperbaiki, hasilnya sudah layak, sehingga kami berikan rekomendasi pabrik boleh kembali beroperasi," kata Yani Setyowati, Senin (6/11/2023).

Kendati begitu, Yani meminta pemilik pabrik untuk kembali melakukan uji emisi baku asap yang ditimbulkan dari pembakaran arang dari bahan dasar batok kelapa tersebut.

"Agustus 2023 lalu pihak pabrik sudah melakukan uji emisi hasilnya masih aman, usai perbaikan ini pihak kami meminta agar pabrik kembali melakukan uji emisi," tambahnya.

Sebelumnya, pabrik arang milik Heri Siswanto (36) diduga telah melakukan pencemaran lingkungan melalui udara dampak dari asap pabrik.

Warga di sekitaran pabrik merasa terganggu dengan pencemaran lingkungan tersebut, warga mengaku mengalami sesak napas hingga mata pedih.

Warga kemudian menyampaikan aduan kepada DLH atas pencemaran yang ditimbulkan dari pabrik arang bernama CV Sumber Arang tersebut.

Atas aduan itu, DLH melakukan sidak dan ditemukan tidak layak operasi, pihak DLH pun akhirnya menutup sementara pabrik hingga pabrik dinyatakan layak operasi.