OPINI - Dalam tradisi hukum Romawi dikenal istilah iudex, orang yang diberi kewenangan untuk memutus perkara. Dari kata itulah kita mengenal istilah judge dalam bahasa Inggris dan judex dalam tradisi hukum modern. Indonesia mengenalnya sebagai hakim. Hakim bukan sekadar orang yang dianggap bijaksana, melainkan pejabat yang memegang kekuasaan negara. Karena itu, ada paradoks yang menarik. Hakim mengadili manusia, tetapi hakim sendiri adalah manusia.

Paradoks tersebut menjadi cerita utama The Judge (2014), film karya sutradara David Dobkin, tentang seorang ayah yang menjadi hakim dan putranya yang menjadi pengacara. Joseph Palmer merupakan hakim senior di sebuah kota kecil Indiana. Puluhan tahun ia duduk di bangku pengadilan dan dikenal keras dalam menegakkan hukum. Putranya, Hank Palmer, adalah pengacara sukses di Chicago. Hubungan keduanya buruk dan mereka lama tidak bertemu.

Kematian ibu Hank yang notabene istri Joseph mempertemukan mereka kembali. Usai pemakaman, cerita beralih ke perkara hukum ketika Joseph dituduh menabrak dan sengaja membuat mati seorang mantan narapidana yang pernah dijatuhinya hukuman. Masalahnya, Joseph tidak mengingat kejadian tersebut. Hakim itu akhirnya harus berhadapan dengan pengadilan. Dan pengacaranya adalah anaknya sendiri.

Film kemudian bergerak dari drama keluarga ke persoalan yang lebih menarik. Bagaimana hukum bekerja ketika orang yang biasanya berada di meja hakim tiba-tiba menjadi pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya?

Dalam konteks Indonesia, pertanyaan semacam ini membawa kita pada konsep penting, yakni kekuasaan kehakiman. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan itu dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta Mahkamah Konstitusi.

Kemerdekaan tersebut bukan fasilitas istimewa bagi hakim. Ia adalah jaminan bagi masyarakat. Pencari keadilan datang ke pengadilan tanpa khawatir bahwa putusannya ditentukan oleh tekanan politik, kekuatan ekonomi, hubungan kekuasaan, atau kepentingan pihak tertentu.

Namun independensi tidak sama dengan kebebasan tanpa batas. Hakim tetap terikat pada hukum, fakta persidangan, kode etik, dan kewajiban memberikan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan kata lain, independen dari intervensi bukan berarti independen dari hukum.

Di sinilah The Judge menjadi menarik jika dibaca dari perspektif hukum Indonesia. UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman mewajibkan hakim menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini penting karena hakim tidak selalu berhadapan dengan perkara yang jawabannya tersedia dalam pasal.

Masyarakat berubah. Teknologi berubah. Hubungan sosial berubah. Persoalan hukum pun berkembang lebih cepat daripada pembentuk undang-undang. Karena itu, hakim menjalankan fungsi rechtsvinding (menemukan hukum) ketika norma yang tersedia harus ditafsirkan untuk diterapkan pada peristiwa konkret. Tetapi rechtsvinding bukan berarti hakim bebas membuat hukum menurut seleranya sendiri. Di satu sisi ada teks hukum dan kepastian hukum. Di sisi lain ada fakta konkret dan rasa keadilan. Hakim harus mempertemukan keduanya melalui penalaran hukum yang dapat diuji.

Bahkan ketika hukum tidak jelas atau terdapat kekosongan hukum, pengadilan tidak boleh begitu saja berlepas tangan. Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009 menyatakan pengadilan dilarang menolak memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan alasan hukum tidak ada atau kurang jelas. 

Di sinilah beban seorang hakim menjadi berat. Ia tidak cukup menemukan pasal. Ia harus menjelaskan mengapa pasal itu relevan, bagaimana fakta terbukti, dan mengapa kesimpulan hukumnya layak diterima. Putusan bukan sekadar hasil akhir. Pertimbangan hukumnya merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban kekuasaan kehakiman.

The Judge memperlihatkan persoalan tersebut melalui karakter Joseph Palmer. Ia tidak hanya menghadapi kemungkinan hukuman, tetapi juga masa lalunya sendiri. Selama puluhan tahun ia membuat keputusan yang memengaruhi kehidupan orang lain. Kini keputusan tentang dirinya berada di tangan hakim lain. Kekuasaan kehakiman justru menunjukkan kewibawaannya ketika ia mampu memperlakukan semua orang sama di muka hukum. Bukan karena seseorang pernah menjadi hakim, pejabat, aparat, atau orang berpengaruh, lalu ia memperoleh perlakukan hukum yang berbeda.

Prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) menjadi penting di sini. Jabatan tidak semestinya menciptakan kelas manusia yang berada di atas hukum.

Tetapi film ini juga mengingatkan bahwa keadilan tidak identik dengan sekadar menghukum. Dalam hubungan Hank dan Joseph, proses hukum perlahan membuka persoalan yang lebih manusiawi. Ada kesalahan, penyesalan, luka keluarga, dan kebutuhan untuk saling memahami.

Di ruang sidang, hukum mencari pembuktian. Di luar ruang sidang, manusia mencari pengampunan. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan. Hakim tidak boleh menjatuhkan putusan hanya karena merasa iba. Sebaliknya, hukum juga tidak boleh kehilangan sisi kemanusiaannya. Ungkapan yang selalu hadir dalam putusan pengadilan Indonesia—“Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”—mengandung pesan bahwa keadilan bukan sekadar prosedur mekanis.

Bagi saya, di situlah The Judge menjadi lebih dari film keluarga dan drama pengadilan. Ia berbicara tentang hukum, tetapi juga tentang harga diri. Tentang kebenaran, tetapi juga tentang pengampunan. Tentang seorang ayah dan anak, tetapi sekaligus tentang manusia yang sepanjang hidupnya berusaha terlihat benar di hadapan orang lain.

Ditulis oleh Wurianto Saksomo.