Peradilan Etika
OPINI - Dalam novel To Kill a Mockingbird karya Harper Lee, Atticus Finch berkata bahwa hati nurani adalah satu-satunya hal yang tidak tunduk pada suara mayoritas. Kalimat itu terasa relevan ketika masyarakat berkali-kali menyaksikan perkara hukum yang secara prosedural dinyatakan selesai, tetapi meninggalkan rasa ganjil di ruang publik. Secara hukum mungkin tidak bersalah, tetapi secara etika masyarakat tetap merasa ada yang aneh.
Di Indonesia, perasaan semacam itu semakin sering muncul. Publik melihat pejabat memamerkan kemewahan, aparat bergaul terlalu akrab dengan pihak yang sedang berperkara, atau pengambil kebijakan mengambil keputusan yang menguntungkan kerabatnya. Banyak tindakan tersebut sulit dijerat pidana karena tidak memenuhi unsur delik. Namun, tindakan itu tetap melukai rasa keadilan.
Di sinilah muncul gagasan mengenai peradilan etika, yakni lembaga yang tidak sekadar bertanya, “Apakah ini melanggar hukum?”, tetapi juga bertanya, “Apakah ini pantas dilakukan?”
Sesungguhnya, gagasan ini bukan sesuatu yang benar-benar baru. Sejarah menunjukkan bahwa jauh sebelum negara modern mengenal pengadilan konstitusi atau pengadilan tindak pidana korupsi, masyarakat telah menyadari bahwa hukum tanpa etika mudah kehilangan legitimasi.
Salah satu contoh paling terkenal datang dari Athena Kuno. Pada tahun 399 SM, filsuf Socrates diadili karena dianggap merusak moral generasi muda dan tidak menghormati dewa-dewa kota. Tuduhan terhadap Socrates memang lebih bernuansa politik daripada hukum murni, tetapi peristiwa itu memperlihatkan bahwa sejak awal demokrasi, persoalan moral selalu menjadi bagian dari kehidupan publik. Ironisnya, sejarah kemudian justru membuktikan para hakim yang mengadili Socrates sebagai pihak yang gagal membedakan antara moralitas sejati dan kepentingan politik.
Berabad-abad kemudian, Kekaisaran Romawi mengembangkan prinsip bahwa seorang pejabat tidak hanya harus mematuhi hukum, tetapi juga menjaga dignitas, kehormatan jabatan. Kehilangan kehormatan sering kali berakibat lebih berat daripada sekadar kehilangan perkara di pengadilan.
Tradisi serupa berkembang di Inggris. Pada abad ke-18 dan ke-19, konsep ministerial responsibility mulai mengakar. Seorang menteri tidak harus menunggu terbukti melakukan tindak pidana untuk mengundurkan diri. Cukup jika ia dianggap gagal menjaga integritas atau kehilangan kepercayaan publik. Dengan kata lain, sanksi etik berjalan berdampingan dengan sanksi hukum.
Praktik demikian masih bertahan hingga sekarang di banyak negara demokrasi. Di Jepang, misalnya, tidak sedikit pejabat memilih mundur karena merasa telah mengecewakan publik, bahkan sebelum proses hukum dimulai. Budaya malu menjadi bagian penting dari tata kelola pemerintahan.
Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya asing dengan mekanisme etik. Pascareformasi lahir beberapa lembaga yang menjalankan fungsi tersebut. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), misalnya, memeriksa dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu secara terbuka. Komisi Yudisial juga berperan menjaga kehormatan hakim, sementara Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim konstitusi.
Namun, mekanisme itu masih tersebar, sektoral, dan tidak seragam. Banyak lembaga profesi memiliki majelis etik sendiri, tetapi prosesnya sering tertutup sehingga sulit memperoleh kepercayaan masyarakat. Akibatnya, publik kadang merasa lembaga etik lebih berfungsi melindungi institusi daripada menjaga integritas.
Pertanyaannya kemudian, apakah Indonesia memerlukan sebuah peradilan etika nasional? Gagasan ini tentu menarik sekaligus mengundang kehati-hatian. Di satu sisi, kehadiran lembaga yang independen dapat menjadi pengingat bahwa pejabat publik tidak hanya bertanggung jawab secara hukum, tetapi juga secara moral. Ia dapat menjadi mekanisme koreksi sebelum penyimpangan kecil berkembang menjadi tindak pidana.
Namun di sisi lain, sejarah juga mengingatkan bahwa istilah “etika” dapat disalahgunakan. Pengadilan Socrates menjadi contoh bagaimana tuduhan moral dipakai untuk membungkam pandangan yang berbeda. Karena itu, apabila suatu saat Indonesia membangun sistem peradilan etika yang lebih terpadu, prinsip independensi, transparansi, dan hak membela diri harus menjadi fondasi utamanya. Etika tidak boleh berubah menjadi alat politik.
Pelajaran sejarah menunjukkan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang memiliki kitab hukum paling tebal, melainkan negara yang mampu menjaga hubungan antara hukum dan moralitas. Prosedur hukum memang penting, tetapi prosedur tidak selalu identik dengan keadilan. Sebaliknya, moralitas tanpa aturan juga berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan.
Jika hukum adalah pagar yang mencegah orang berbuat jahat, maka etika adalah kompas yang mengingatkan ke mana kekuasaan seharusnya diarahkan. Sejarah berkali-kali membuktikan bahwa ketika kompas itu hilang, pagar hukum saja sering kali tidak cukup menjaga kepercayaan publik. Dan bagi sebuah demokrasi, kepercayaan itulah modal yang paling sulit dipulihkan.
Ditulis oleh Wurianto Saksomo.
Belum ada komentar.