OPINI - Izinnya sudah beres. Tempat berjualan sudah disepakati. Bahan makanan dan pekerja sudah disiapkan. Namun, baru sehari membuka lapak kuliner di Yogyakarta, seorang pedagang menghadapi tagihan yang tak pernah masuk hitungan modal. Pungutan parkir jutaan rupiah, ditambah permintaan jatah makanan gratis. Ia datang untuk mencari nafkah, tetapi malah dipaksa membayar agar bisa berjualan. Rencana usaha selama lima hari pun berhenti pada hari pertama.
Kasus yang terjadi pada September 2026 dan akhirnya viral itu memperlihatkan ironi negara hukum. Pedagang telah mengurus izin melalui jalur resmi, tetapi ketika menghadapi pungutan liar, perlindungan negara seolah menghilang. Negara hadir saat persyaratan harus dipenuhi, tetapi kehadirannya dipertanyakan ketika hak warga dilanggar.
Persoalannya bukan semata-mata preman yang meminta uang. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah mengapa mereka berani melakukannya? Mengapa ada pihak yang merasa berhak menentukan harga bagi orang lain yang sekadar ingin mencari nafkah?
Saya teringat kerusuhan Pasar Tanah Abang pada 27 Januari 1997. Pungutan liar yang meresahkan pedagang menjadi bagian dari ketegangan yang berujung pada kerusuhan dan lumpuhnya aktivitas perdagangan. Peristiwa itu mengingatkan kita bahwa pungutan bukan sekadar persoalan uang. Ketika keluhan tidak memperoleh penyelesaian, persoalan ekonomi menjalar menjadi konflik sosial.
Hampir tiga dekade kemudian, kasus Yogyakarta mengajukan pertanyaan serupa. Mengapa orang yang berusaha secara sah masih harus menghadapi pihak yang merasa berhak meminta bagian?
Dalam film The Godfather (1972), karya Francis Ford Coppola, kelompok mafia menggunakan ancaman sekaligus menawarkan perlindungan untuk mengendalikan orang lain. Kisah fiksi itu menyimpan ironi yang relevan. Orang dipaksa membayar demi keamanan yang semestinya tidak boleh diperjualbelikan.
Premanisme lebih sulit diberantas karena tidak sekadar bergerak di jalanan, tetapi terhubung dengan kepentingan politik dan ekonomi. Ian Douglas Wilson dalam buku Politik Jatah Preman (2018) menunjukkan bahwa relasi semacam itu membuat premanisme menjadi bagian dari jaringan kekuasaan, bukan sekadar ulah individu.
Karena itu, negara tidak boleh berhenti pada penertiban pelaku yang terlihat. Jika ada pihak yang memberi perlindungan atau ikut menikmati keuntungan, mereka juga harus diperiksa. Membiarkan jaringan itu sama saja dengan memelihara masalah yang hendak diberantas.
Premanisme tumbuh di tengah ketimpangan posisi tawar. Pedagang membutuhkan tempat berjualan, sementara pihak yang menguasai akses ke lokasi memanfaatkan ketergantungan tersebut. Ketika pengawasan lemah dan korban takut melapor, pungutan liar mudah berubah menjadi kebiasaan.
Kerentanan itu bertambah karena tidak semua orang memperoleh pekerjaan formal. Banyak warga bertahan hidup melalui warung kecil, dagangan keliling, buruh harian, ojek, dan berbagai jasa mandiri. Ekonomi informal menjadi jalan untuk tetap bekerja ketika kesempatan terbatas atau akses ke sistem formal sulit dijangkau.
Namun, informalitas bukan kejahatan. Pedagang tanpa izin lengkap tidak otomatis melakukan pelanggaran serius, apalagi identik dengan premanisme. Sebaliknya, usaha berizin pun dapat menjadi korban pemerasan. Kasus Yogyakarta justru memperlihatkan bahwa kepatuhan administratif tidak selalu menjamin keamanan di lapangan.
Di sinilah tanggung jawab negara diuji. Negara tidak cukup menerbitkan izin, memungut pajak, atau mengimbau masyarakat agar tertib. Negara harus memastikan bahwa orang yang mematuhi aturan tidak dibiarkan menghadapi kesewenang-wenangan sendirian.
Adagium hukum ubi societas ibi ius berarti di mana ada masyarakat, di situ ada hukum. Namun, hukum kehilangan makna ketika hanya kuat di atas kertas dan lemah di lapangan. Apa artinya izin resmi jika pemiliknya masih harus bernegosiasi dengan pihak yang tidak memiliki kewenangan? Apa gunanya saluran pengaduan jika korban takut melapor karena menduga pelaku memiliki pelindung?
Kegagalan perlindungan ini menggerus kepercayaan kepada negara. Warga akhirnya berkesimpulan bahwa untuk berusaha, mereka membutuhkan sesuatu yang lebih kuat daripada izin, yakni kedekatan dengan orang yang berkuasa atau kemampuan membayar pihak yang mengintimidasi.
Pemerintah perlu memastikan setiap pungutan memiliki dasar hukum, tarif yang transparan, dan mekanisme pembayaran yang jelas. Pengaduan harus aman dan ditindaklanjuti. Penegakan hukum juga harus menjangkau pihak yang mengatur atau melindungi pemerasan, termasuk jika terdapat keterlibatan aparat maupun pejabat.
Pada saat yang sama, perizinan yang mudah, akses pembiayaan, dan perluasan lapangan kerja perlu diperkuat agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan untuk meningkatkan kesejahteraan. Namun, kebijakan ekonomi tidak menggantikan kewajiban menindak pemerasan. Keduanya harus berjalan bersama.
Saya membayangkan pedagang di Yogyakarta itu pulang dengan sisa dagangan dan hitungan kerugian. Ia telah mengikuti prosedur, tetapi negara belum sepenuhnya hadir untuk melindunginya.
Ukuran negara hukum bukan sekadar banyaknya aturan atau jumlah izin yang diterbitkan. Ukurannya juga terletak pada keberanian warga menjalankan haknya karena percaya bahwa hukum akan melindungi mereka.
Izin seharusnya menjadi pintu menuju kepastian, bukan tiket menuju pungutan berikutnya. Jika pedagang harus membayar pungli agar bisa mencari nafkah, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya kelangsungan usahanya, melainkan juga wibawa negara itu sendiri.
Ditulis oleh Wurianto Saksomo, alumnus S1 FH UGM dan S2 MAP UGM.
Belum ada komentar.