SUARA NGAWI - Jauh sebelum internet menghubungkan dunia, negara sudah mengenal satu cara unik untuk mengumpulkan dana publik, yakni melalui lotre. Pada abad ke-16, Inggris di bawah Ratu Elizabeth I menggelar lotre nasional untuk membiayai pelabuhan dan kekuatan maritim. Di Amerika kolonial, lotre bahkan membantu membangun jalan, jembatan, hingga kampus. Sementara di Spanyol, lotre nasional sejak abad ke-19 menjadi sumber pemasukan negara. Dalam konteks ini, perjudian bukan sekadar hiburan, tetapi pernah menjadi instrumen fiskal.
Indonesia punya pengalaman serupa. Pada era Orde Baru, negara sempat mengelola praktik undian seperti NALO, Porkas, hingga SDSB dengan alasan pembiayaan sosial dan olahraga. Perputaran uangnya besar dan partisipasi masyarakat luas. Namun, tekanan moral, agama, dan dampak sosial yang terasa di akar rumput membuat praktik ini dihentikan pada awal 1990-an. Meski berhenti secara formal, aktivitas berjudi tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya menunggu medium baru. Dan, internet kemudian menyediakannya.
Di era internet, batas negara sering kali hanya tinggal garis di peta. Sayangnya, hukum tidak sefleksibel itu. Fenomena judi online menjadi contoh paling nyata bagaimana regulasi nasional sering kewalahan menghadapi aktivitas digital lintas yurisdiksi. Ketika server berada di luar negeri, pemain di dalam negeri, dan transaksi lewat sistem global, muncul satu pertanyaan besar: hukum siapa yang berlaku?
Judi online beroperasi dalam ekosistem global. Banyak platform berbasis di negara yang melegalkan perjudian seperti Malta atau Curaçao, tetapi menargetkan pemain dari negara yang melarang perjudian seperti Indonesia. Di sinilah muncul konflik yurisdiksi: operator merasa legal karena berlisensi di satu negara, sementara pemain dianggap melanggar hukum di negaranya sendiri.
Fenomena ini dikenal dalam hukum internasional sebagai jurisdictional overlap, yaitu ketika lebih dari satu negara merasa memiliki kewenangan atas suatu aktivitas. Dalam praktiknya, hal ini membuat penegakan hukum menjadi rumit dan sering kali tidak efektif.
Berbeda dengan isu seperti perdagangan atau penerbangan, hingga kini belum ada satu konvensi internasional khusus yang secara komprehensif mengatur judi online. Namun, beberapa kerangka hukum global mencoba menyentuh aspek tertentu.
Misalnya, Financial Action Task Force (FATF) menyoroti judi online sebagai sektor berisiko tinggi untuk pencucian uang. Platform judi sering digunakan untuk menyamarkan aliran dana ilegal melalui transaksi berulang yang tampak sah.
Selain itu, organisasi seperti Interpol berperan dalam kerja sama lintas negara untuk membongkar jaringan perjudian ilegal. Namun, tanpa keseragaman hukum antarnegara, operasi semacam ini sering terkendala perbedaan definisi legalitas dan prioritas penegakan hukum.
Negara-negara di dunia memiliki pendekatan yang sangat beragam. Inggris, misalnya, memilih regulasi ketat melalui UK Gambling Commission yang mengatur lisensi, perlindungan pemain, hingga transparansi operator. Pendekatan ini mengakui bahwa perjudian tidak bisa dihapus, tetapi bisa dikendalikan.
Sebaliknya, Indonesia mengambil pendekatan larangan total melalui KUHP dan UU ITE. Masalahnya, pelarangan tanpa kontrol terhadap akses global sering kali hanya mendorong pemain masuk ke pasar ilegal yang jauh lebih berisiko.
Sementara itu, beberapa yurisdiksi seperti Curaçao justru memanfaatkan industri ini sebagai sumber pemasukan negara dengan memberikan lisensi yang relatif longgar. Akibatnya, banyak operator “berlindung” di wilayah ini tanpa benar-benar diawasi secara ketat.
Secara hukum internasional, ada prinsip territoriality (kewenangan berdasarkan wilayah) dan nationality (berdasarkan kewarganegaraan). Dalam judi online, kedua prinsip ini sering berbenturan. Indonesia bisa menindak pemain di dalam negeri, tetapi sulit menjangkau operator di luar negeri.
Upaya pemblokiran situs menjadi strategi umum, tetapi efektivitasnya terbatas. Situs baru bisa muncul dalam hitungan jam dengan domain berbeda. Di sisi lain, kerja sama ekstradisi sering terkendala karena aktivitas tersebut belum tentu dianggap kejahatan di negara tempat operator berada.
Di sinilah pentingnya mutual legal assistance (MLA), yaitu kerja sama hukum antarnegara. Namun, proses ini panjang dan bergantung pada kesepakatan bilateral yang tidak selalu tersedia atau efektif.
Judi online juga menyinggung isu kedaulatan digital. Negara seperti Indonesia kehilangan potensi pengawasan sekaligus menghadapi arus keluar dana yang besar ke luar negeri. Dalam konteks hukum internasional, ini menjadi dilema antara membuka akses ekonomi digital global dan melindungi kepentingan nasional.
Judi online adalah masalah global yang tidak bisa diselesaikan secara lokal semata. Selama tidak ada harmonisasi hukum internasional, celah akan selalu ada. Negara yang melarang akan terus “ditembus”, sementara negara yang melegalkan akan terus menjadi tempat berlindung operator.
Ke depan, dunia membutuhkan semacam konsensus global—minimal dalam bentuk standar bersama terkait perlindungan konsumen, pencegahan pencucian uang, dan transparansi operator. Tanpa itu, hukum akan selalu tertinggal satu langkah di belakang teknologi.
Ditulis oleh Wurianto Saksomo, alumnus S1 FH UGM dan S2 MAP UGM
Belum ada komentar.