Memori Kudatuli 

OPINI - Peristiwa 27 Juli 1996 atau Kudatuli (Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli) bukan sekadar konflik internal Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Ia merupakan salah satu titik balik sejarah yang memperlihatkan bagaimana kekuasaan negara berhadapan dengan tuntutan demokrasi. Tiga dekade telah berlalu, Kudatuli masih menyisakan dua warisan besar, yakni sebagai tonggak menuju Reformasi 1998 dan sebagai perkara hukum yang belum sepenuhnya menemukan penyelesaian.

Akar peristiwa ini bermula ketika Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai Ketua Umum PDI melalui Kongres Luar Biasa Surabaya pada tahun 1993. Dukungan terhadapnya tumbuh dari akar rumput, tetapi pemerintah Orde Baru tidak mengakuinya, yang justru mengakui kepengurusan hasil Kongres Medan tahun 1996 yang dipimpin Soerjadi. Banyak pihak memandang langkah itu sebagai bentuk intervensi negara terhadap kedaulatan partai politik.

Dalam negara demokrasi, partai politik merupakan pilar utama representasi rakyat. Ketika negara ikut menentukan siapa yang berhak memimpin partai, yang dipertaruhkan bukan lagi sekadar konflik organisasi, melainkan kualitas demokrasi itu sendiri. Samuel P. Huntington, ilmuwan politik Amerika Serikat dan profesor Harvard University, mengingatkan bahwa pelembagaan partai politik menjadi syarat penting bagi demokrasi yang sehat. Karena itu, sengketa PDI berubah menjadi persoalan konstitusional.

Ketegangan meningkat setelah demonstrasi besar pendukung Megawati menuju Istana Negara dibubarkan aparat dalam peristiwa Gambir Berdarah pada Juni 1996. Bukannya surut, gerakan justru semakin menguat. Kantor PDI di Jalan Diponegoro Jakarta berkembang menjadi ruang mimbar bebas yang mempertemukan mahasiswa, aktivis LSM, buruh, seniman, hingga kelompok pro-demokrasi lainnya.

Pagi 27 Juli 1996, penyerangan terhadap kantor PDI memicu bentrokan yang meluas. Komnas HAM mencatat sedikitnya lima orang meninggal dunia, 149 orang luka-luka, dan 23 orang dinyatakan hilang. Peristiwa itu justru memperluas solidaritas gerakan sipil. Dalam perspektif teori gerakan sosial yang dielaborasi sosiolog Charles Tilly, represi negara sering kali menghasilkan efek sebaliknya, yaitu memperkuat koalisi oposisi. Jaringan yang terbentuk pasca-Kudatuli kemudian menjadi salah satu fondasi gerakan reformasi yang menggulingkan Presiden Soeharto pada Mei 1998.

Karena itu, Kudatuli layak dikenang sebagai salah satu tonggak reformasi. Memang, runtuhnya Orde Baru tidak hanya disebabkan oleh Kudatuli. Krisis ekonomi, konflik elite, dan gelombang demonstrasi mahasiswa turut menentukan. Namun, Kudatuli memperlihatkan bahwa demokrasi Indonesia dibangun melalui keberanian masyarakat sipil mempertahankan hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Ironisnya, keberhasilan reformasi tidak otomatis menghadirkan keadilan bagi para korban. Di sinilah persoalan hukumnya menjadi penting. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 membedakan pelanggaran HAM dengan pelanggaran HAM berat. Sementara Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 menyatakan bahwa pelanggaran HAM berat hanya meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu serangan yang dilakukan secara meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil.

Sejumlah organisasi masyarakat sipil, termasuk Amnesty International Indonesia, berpendapat bahwa Kudatuli patut diselidiki dalam kerangka tersebut. Mereka menunjuk adanya dugaan penggunaan aparat negara, penangkapan massal, korban jiwa, serta dugaan penghilangan paksa sebagai indikasi yang perlu diuji melalui penyelidikan pro justitia. Namun hingga kini, Komnas HAM baru menyatakan bahwa Kudatuli merupakan pelanggaran HAM, belum menetapkannya sebagai pelanggaran HAM berat. Artinya, secara hukum status peristiwa ini masih menjadi perdebatan.

Perbedaan itu memiliki konsekuensi besar. Apabila suatu peristiwa ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 membuka jalan bagi penyelidikan Komnas HAM, penyidikan oleh Kejaksaan Agung, hingga kemungkinan pembentukan Pengadilan HAM ad hoc. Namun, penetapan tersebut mensyaratkan pembuktian yang ketat mengenai adanya pola serangan yang sistematis atau meluas. Karena itulah, penyelesaiannya tidak cukup melalui narasi politik, melainkan harus bertumpu pada proses hukum yang independen dan berbasis bukti.

Di sisi lain, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keadilan transisional tidak hanya berbicara mengenai penghukuman. Menurut Ruti Teitel, profesor hukum yang dikenal sebagai pelopor konsep keadilan transisional, demokrasi yang sehat juga membutuhkan pengungkapan kebenaran, pemulihan korban, serta jaminan bahwa pelanggaran serupa tidak akan terulang. Indonesia telah berhasil membangun institusi demokrasi pasca-reformasi, tetapi pekerjaan rumah untuk menyelesaikan berbagai pelanggaran HAM masa lalu masih belum tuntas.

Karena itu, makna Kudatuli sesungguhnya melampaui perdebatan mengenai status hukumnya. Ia mengingatkan bahwa demokrasi tidak hanya diukur dari pemilu yang bebas atau pergantian kekuasaan secara damai, tetapi juga dari keberanian negara menghadapi masa lalunya sendiri. Kudatuli bukan hanya kisah tentang perebutan kantor partai politik. Ia adalah kisah tentang bagaimana demokrasi Indonesia lahir melalui pengorbanan banyak orang yang mempertahankan hak untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat.

Sejarah memang tidak dapat diubah. Namun, cara sebuah bangsa memperlakukan sejarahnya akan menentukan kualitas demokrasinya.

Ditulis olehWurianto Saksomo, alumnus S1 FH UGM dan S2 MAP UGM.