SUARA OPINI - Pada tahun 1931, Amerika Serikat berhasil menjebloskan Al Capone ke penjara. Publik semula mengira bos mafia Chicago itu akan dihukum atas berbagai kejahatan berdarah yang dikaitkan dengannya: pembunuhan, penyelundupan minuman keras, perjudian, hingga pemerasan. Namun sejarah justru mencatat sesuatu yang ironis. Al Capone dihukum bukan karena kekerasan yang dilakukan organisasinya, melainkan karena penggelapan pajak.

Peristiwa itu menjadi titik balik penting dalam sejarah penegakan hukum modern. Aparat menyadari bahwa membuktikan kejahatan terorganisasi jauh lebih sulit daripada menelusuri aliran uang yang dihasilkannya. Sejak saat itulah muncul keyakinan bahwa mengikuti jejak uang (follow the money) kerap lebih efektif daripada semata-mata mengejar pelaku. Hampir satu abad kemudian, prinsip tersebut tetap menjadi fondasi pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang di berbagai negara, termasuk Indonesia.

Belakangan, perhatian publik kembali tertuju pada temuan uang tunai, emas, dan valuta asing dalam jumlah besar dalam sebuah perkara yang masih berproses. Berbagai spekulasi bermunculan mengenai siapa pemiliknya dan dari mana asal-usulnya. Namun, dalam perspektif hukum, pertanyaan yang paling penting bukanlah siapa yang mengaku memiliki harta itu, melainkan apakah asal-usulnya dapat dibuktikan secara sah. Di sinilah konsep pencucian uang menjadi relevan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 mendefinisikan tindak pidana pencucian uang sebagai perbuatan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menitipkan, atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Dengan kata lain, fokus hukum bukan semata-mata pada besarnya kekayaan, melainkan pada proses yang membuat kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang legal.

Perkembangan ekonomi global membuat modus pencucian uang semakin kompleks. Jika dahulu pelaku cukup menyimpan uang tunai di brankas atau membelinya dalam bentuk emas dan properti, kini mereka dapat memanfaatkan jaringan perusahaan lintas negara, rekening luar negeri, investasi, hingga transaksi digital yang rumit.

Hal itu tergambar jelas dalam Panama Papers yang menggemparkan dunia pada tahun 2016. Kebocoran lebih dari 11 juta dokumen firma hukum Mossack Fonseca mengungkap bagaimana ribuan perusahaan cangkang (shell companies) digunakan oleh tokoh politik, pebisnis, selebritas, dan berbagai kalangan untuk menyembunyikan kepemilikan aset di yurisdiksi bebas pajak. Tidak semua nama yang muncul dalam Panama Papers melakukan tindak pidana. Sebagian menggunakan struktur tersebut untuk tujuan bisnis yang sah. Namun, kebocoran itu membuka mata dunia bahwa kepemilikan formal sebuah perusahaan belum tentu menunjukkan siapa pemilik manfaat yang sesungguhnya.

Pelajaran dari Panama Papers mendorong banyak negara memperkuat prinsip beneficial ownership, yakni mengenali pihak yang sebenarnya mengendalikan atau menikmati manfaat suatu korporasi. Indonesia pun mengadopsi prinsip tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Tujuannya adalah meningkatkan transparansi serta mencegah penyalahgunaan badan usaha sebagai sarana menyamarkan hasil tindak pidana.

Karena itu, dalam perkara pencucian uang, penyidik tidak berhenti pada nama yang tercantum dalam akta perusahaan atau sertifikat aset. Mereka akan menelusuri hubungan kepemilikan, sumber modal, arus transaksi, aktivitas usaha, hingga pihak yang sesungguhnya mengendalikan pengambilan keputusan. Pendekatan inilah yang dikenal luas sebagai follow the money.

Perlu dipahami pula bahwa memiliki kekayaan dalam jumlah besar bukanlah tindak pidana. Banyak pengusaha, investor, maupun perusahaan yang secara sah mengelola aset bernilai triliunan rupiah. Persoalan hukum baru muncul apabila terdapat dugaan bahwa kekayaan tersebut berasal dari tindak pidana dan kemudian disamarkan agar tampak legal.

Dalam konteks negara hukum, proses pembuktian menjadi unsur yang paling menentukan. Setiap dugaan harus diuji melalui alat bukti yang sah, analisis transaksi keuangan, keterangan saksi, maupun pemeriksaan di persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kemajuan teknologi keuangan juga membuat pemberantasan pencucian uang semakin mengandalkan kolaborasi lintas lembaga. Peran PPATK, aparat penegak hukum, otoritas perbankan, otoritas pasar modal, hingga kerja sama internasional menjadi semakin penting. Sebab, uang hasil kejahatan tidak lagi mengenal batas negara. Dalam hitungan detik, aset dapat berpindah dari satu yurisdiksi ke yurisdiksi lain melalui berbagai instrumen keuangan.

Kisah Al Capone mengajarkan bahwa kemewahan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya pada akhirnya dapat menjadi pintu masuk penegakan hukum. Sementara Panama Papers menunjukkan bahwa di era global, penyamaran kekayaan tidak lagi dilakukan secara sederhana, melainkan melalui struktur korporasi yang rumit dan melintasi berbagai negara.

Bagi Indonesia, pelajaran terpenting bukanlah sekadar mengikuti setiap kontroversi yang berkembang di ruang publik. Yang lebih penting adalah terus memperkuat tata kelola keuangan, transparansi kepemilikan perusahaan, serta integritas penegakan hukum. Sebab, pemberantasan pencucian uang bukan hanya soal menemukan harta yang tersembunyi, melainkan memastikan bahwa setiap kekayaan yang beredar dalam sistem ekonomi berasal dari sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Itulah esensi negara hukum. Bukan mengadili seseorang melalui opini, melainkan menilai setiap dugaan berdasarkan bukti dan proses peradilan yang memang benar-benar adil.

Ditulis oleh Wurianto Saksomo, alumnus S1 FH UGM dan S2 MAP UGM.