SUARA NGAWI - Komisi 3 DPRD Ngawi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja (DPPTK) pada Senin (4/5/2026).

Ketua Komisi 3, Erning Yuli Asnunik, menjelaskan dalam rapat dengar pendapat tersebut mencecar DPPTK untuk menjelaskan persoalan Minyakita yang langka di pasaran.

“Mereka menyampaikan stok aman, tapi faktanya banyak masyarakat yang mengeluhkan langkanya keberadaan Minyakita,” ujar Erning politisi Gerindra tersebut.

Erning menegaskan, ia meminta kepada DPPTK agar melakukan kroscek dari suplier hingga ke pedagang.

“Supaya data ini benar-benar valid, antara stok di atas sampai ke bawah atau di pasar. Nanti kami komisi 3 juga akan turun ke lapangan untuk melakukan sidak kelangkaan Minyakita,” tegas Erning.

Sementara, Kepala Bidang Tata Niaga DPPTK Ngawi, Susana Eka Herawati, DPPTK hanya berperan sebagai pendamping penyaluran.

“Karena pendistribusian Minyakita dari pusat hanya ditujukan kepada pasar yang hanya terdaftar di Sistem Pemantuan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP). Di Ngawi hanya Pasae Walikukun yang terdaftar di SP2KP,” ungkap Susana.

"Sehingga pasar tradisional yang lain, bisa menjual Minyakita setelah dapat limpahan sisa kuota dari Pasar Walikukun," imbuhnya.

Susana menambahkan, permasalahan yang membelit minimnya peredaran Minyakita disebabkan karena pedagang yang tidak memenuhi syarat kewajiban untuk menjual Minyakita.

“Karena pedagang yang bisa mendapatkan stok dari bulog harus memenuhi kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Masalahnya minim pedagang yang mau mengurus syarat-syarat tersebut,” tandasnya.