Pemkab Ngawi Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal di pentas Wayang Kulit Tradisi Ganti Langse Alas Ketonggo Srigati

SUARA NGAWI - Tradisi Ganti Langse Alas Ketonggo Srigati di Desa Babadan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, berlangsung khidmad.
Agenda tahunan yang digelar oleh Pemkab Ngawi pada Sabtu 20 Juli 2024 lalu, juga dimeriahkan dengan pentas seni wayang kulit dipelataran pendopo Srigati.
Pemkab Ngawi melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pun mengambil kesempatan dalam pagelaran ganti Langse tersebut untuk mengajak penonton ikut membasmi peredaran rokok ilegal.
"Dalam kesempatan kegiatan yang digelar setiap bulan Sura itu, kami mengajak kepada warga Ngawi yang menghadiri tradisi tahunan ganti Langse ikut membasmi peredaran rokok tanpa ijin atau ilegal," kata Kasatpol PP Ngawi, Rahmad Didik Purwanto, Rabu (25/7/2024).
"Sekaligus, kami ingin mengedukasi warga Ngawi untuk selalu nguri-uri budaya dan leluhur yang dimiliki Kabupaten Ngawi," tambahnya.
Awak media suarangawi.com yang turut hadir dalam kegiatan itu, terlihat Satpol PP Ngawi juga turut melibatkan beberapa pemateri, diantaranya Kantor Bea Cukai Madiun, Kejaksaan Negeri, dan Polres Ngawi.
Dihadapan ratusan penonton wayang kulit dalam tradisi ganti Langse, pemateri menyampaikan ciri-ciri perbedaan rokok legal maupun ilegal. Termasuk manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Pejabat fungsional pemeriksa Bea dan Cukai Madiun, Cahyo Wibowo. Ia mengatakan agar masyarakat ikut mengawasi peredaran rokok, apabila ditemukan warga membeli atau menjual rokok ilegal, agar dilaporkan kepada pihak berwajib.
"Karena merugikan negara dalam hal pendapatan cukai. Lalu untuk melihat legal tidaknya rokok dapat diketahui dari wujud pita cukai pada bungkusnya, melalui konsep 2P2B. Yakni, polos, palsu, berbeda dan bekas," terangnya.
Sementara dari Polres Ngawi mengatakan bahwa pembeli atau pengedar rokok ilegal dapat dikenai sangsi pidana. Hal itu merujuk pada UU No 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54.
"Apabila memberikan pita rokok polos bisa dikenai sangsi pidana 1 hingga 8 tahun. Selanjutnya pasal 55 B apabila warga membeli, menyerahkan dan menyimpan rokok ilegal yang palsu bisa dipidana 1 hingga 5 tahun," tegasnya.